KABUPATEN BLITAR – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum perangkat Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro kepada korban gempa penerima dana siap pakai (DSP) terus diselidiki. Gelar penetapan tersangka masih gelap lantaran menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengatakan proses audit itu sudah dilakukan sejak bulan lalu. Menurut dia, tahapan itu butuh waktu cukup lama. Sebab, BPKP memiliki alur tersendiri dalam perhitungan kerugian negara. Nantinya, hasil audit itu bakal jadi bahan gelar penetapan tersangka soal dugaan praktik pungli tersebut.
“Kalau yang Sawentar belum ada hasilnya. Kami belum tahu. Kalau bisa secepatnya, kalau bisa ya besok selesai,” ujarnya kemarin (3/11).
Sebelum masuk proses audit, lanjut dia, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Blitar lebih dulu memeriksa beberapa oknum perangkat desa. Pihaknya juga tuntas menyelidiki 300 penerima DSP gempa. Penghitungan polisi, kerugian negara diduga mencapai Rp 200 juta. Sebagian dari penerima itu juga membenarkan bahwa ada indikasi pungli.
Setelah itu, pihaknya memeriksa saksi ahli perhitungan kerugian negara. Pengakuan saksi ahli kepada polisi, terdapat tanda-tanda kerugian negara. Namun, pihaknya tak menyebut berapa jumlah pastinya. Atas hasil itu, kasus dugaan tersebut akhirnya berlanjut di BPKP.
“Sebenarnya sekarang kami tinggal menunggu saja. Kalau secara pemeriksaan sudah clear. Dari ahli memang menyebut ada kerugian negara,” jelasnya.
Disinggung soal sosok terlapor, Tika enggan berkomentar banyak. Dia bakal membeberkan saat gelar penetapan tersangka. Namun, apabila hasil BPKP tak terdapat kerugian negara, maka kasus dugaan pungli itu bakal berhenti. Sebab, hasil final itu bakal jadi alat bukti bahwa negara mengalami kerugian dan perlu proses hukum.
“Kalau tidak ada, kami mandek. Mau gelar penetapan tersangka, jadi belum bisa jalan. Kami tekan setiap hari, tanya ke BPKP, ternyata belum selesai,” imbuhnya.
Dikonfimasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Sawentar Mujiyanto membenarkan, sebelumnya sejumlah perangkat desa telah diperiksa kepolisian. Itu terkait penyelidikan dan melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Disinggung soal sosok oknum perangkat desa, dia juga tak bisa berkomentar banyak. Namun, pihaknya berharap kasus dugaan ini segera terungkap.
“Ada beberapa warga yang ke polres untuk meminta agar mengusut tuntas, sampai pembuktian. Belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, isu dugaan tilap DSP gempa Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, ini mencuat usai salah seorang warga diduga korban pungli melayangkan laporan ke Polres Blitar pada Juni lalu. Dalam laporan tersebut, tercatut adanya dugaan penyelewengan bantuan. Itu diduga dilakukan seorang oknum perangkat desa setempat.
Modusnya, oknum diduga meminta 10 persen dana bantuan yang sudah masuk ke rekening korban. Bantuan yang diterima korban pun nomimalnya variatif. Bangunan kerusakan ringan menerima Rp 10 juta, kerusakan sedang Rp 25 juta, dan Rp 50 juta untuk bangunan rusa berat. (luk/c1/wen)