ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Sunday, March 26, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Blitar

Duh, Hindari Lubang, Nyawa Melayang

by Radar Blitar Jawa Pos
in Blitar
0

KABUPATEN BLITAR – Nahas dialami Riski Septiawan, 19, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari. Gegara menghindari jalan berlobang, pengendara motor tanpa pelat nomor itu mengalami laka tunggal dan menghembuskan napas terakhirnya di Jalan Raya Penataran, Kecamatan Nglegok, kemarin (25/10).

Informasi yang berhasil dihimpun, laka tunggal ini terjadi sekitar pukul 03.00. Riski melintas dari arah utara menuju area Kota Blitar. Sayangnya, ketika melintas di area Pasar Nglegok, pemuda tersebut tidak mampu mengendalikan kendaraan usai menghindari jalan berlubang. “Kemungkinan dia melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terjatuh,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.

Setelah peristiwa tersebut, korban lantas dilarikan ke rumah sakit. Namun, hal ini tidak membuahkan hasil. Sebab, Riski diduga sudah meregang nyawa sesaat setelah peristiwa kecelakaan ini terjadi. “Dari keterangan saksi, korban terjatuh hingga beberapa meter dan berhenti di sekitar truk yang kebetulan parkir di jalan, ” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, laka juga terjadi di wilayah Kecamatan Sanankulon. Tepatnya di Jalan Raya Blitar Tulungagung, Desa Tuliskriyo. Krisdiantoro, 43, warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, meninggal usai kendaraannya adu moncong melawan pikap yang dikemudikan Dito Fenditya Utama, warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan.

Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto mengungkapkan, kejadian dipicu oleh aksi nekat pengemudi pikap yang mendahului kendaraan tanpa melihat kondisi lalu lintas. Akibatnya, benturan antara dua kendaraan yang melaju berlawanan pun tidak bisa dihindari. “Korban mengalami luka parah pada bagian wajah dan tidak sadarkan diri, kemudian dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dalam kasus ini, Sugiarto menggunakan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni, karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukumannya, pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. “Namun, keputusan akhirnya nanti bergantung hasil dari persidangan. Sementara, pelaku kami amankan di Polres Blitar Kota,” tuturnya.

Pihaknya berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, memastikan kelengkapan kendaraan, mulai dari surat-surat hingga komponen keamanan lainnya. “Saat ini curah hujan tinggi, waspada saat berkendara, pengendara motor harap memakai helm,” tandasnya. (mg2/c1/hai)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.