TRENGGALEK – Unsur pimpinan wakil rakyat tak bisa lagi menikmati kucuran dana besar. Bukan tanpa sebab. Tahun ini, anggaran operasional pimpinan yang bersumber dari kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Trenggalek terjun bebas.
Kasubbid Penyusunan Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek Asmungi menjelaskan, perhitungan KKD berdasarkan kalkulasi antara pendapatan dan belanja. Dari sisi pendapatan meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer (dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat, Red). Sedangkan dari sisi belanja adalah belanja pegawai.
Lebih lanjut, payung hukum pengkategorian KKD beralaskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 62/2017 tentang Pengelompokan KKD dan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Permendagri itu mengelompokkan KKD menjadi tiga, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Kabupaten Trenggalek masuk kategori tinggi pada KKD 2021. Alasannya, hasil perhitungan KKD pada tahun lalu Rp 569 miliar (M), dan dalam permendagri ketika perhitungan KKD di atas Rp 550 M, maka masuk kategori tinggi. Namun ketika perhitungan KKD di atas Rp 300 sampai dengan Rp 550 M, itu masuk kategori sedang. “KKD pada 2022 sejumlah Rp 461 M,” ucapnya.
Menurut Asmungi, penyebab penurunan KKD pada 2022 secara signifikan dipengaruhi dana transfer pusat yang turun. Yaitu dari Rp 916 M menjadi Rp 834 M, atau menyusut Rp 82 M. “Belanja pegawai memang ada kenaikan, tapi tak terlalu signifikan atau Rp 1 M,” imbuhnya.
Di sisi lain, penurunan KKD dari semula kategori tinggi menjadi sedang berimbas signifikan ke tunjangan hingga biaya operasional pimpinan wakil rakyat dan biaya operasional jabatan pimpinan DPRD. Indikasinya, saat masih kategori tinggi, tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan reses DPRD itu sebesar tujuh kali lipat dari uang representasi ketua DPRD (Rp 2,1 juta, Red). Namun saat kategori sedang, TKI dan reses DPRD berkurang menjadi lima kali lipat.
Tak cuma itu, biaya operasional jabatan pimpinan untuk ketua DPRD pun kena imbas. Anggaran operasional yang semula enam kali lipat dari uang representasi ketua DPRD, kini menjadi empat kali lipat. Sedangkan untuk para wakil DPRD menjadi 2,5 dari uang representasi ketua DPRD. “KKD 2022 ini tak memengaruhi operasional kepala atau tetap Rp 600 juta, jadi KKD ini hanya berpengaruh di lingkup DPRD,” ungkapnya. (tra/c1/rka)