TULUNGAGUNG – Suksesnya Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak terlepas dari dukungan para stakeholders terkait. Hal ini diungkapkan salah satu wakil anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Tulungagung, Selasa (08/03). Menurutnya, tidak hanya dengan Pemerintah Daerah, namun sinergi antara BPJS Kesehatan dengan stakeholder yang lain juga dibutuhkan guna menyukseskan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini memang tugas yang cukup berat bagi manajemen BPJS Kesehatan, tetapi saya kira kalau ini sudah dikoordinasikan sebelumnya, saya katakan BPJS Kesehatan harus siap. Inpres ini menyambung dari Undang-Undang Tahun 2004 terkait Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta JKN. Program JKN tersebut sudah berjalan dan alhamdulillah perkembangannya cukup baik, sampai dengan hari ini sudah 86% masyarakat Indonesia yang ikut kepesertaan JKN-KIS, baik itu melalui iuran mandiri, potong gaji, maupun PBI,” terang Nurhadi.
Nurhadi menjelaskan, dengan mengikuti regulasi tersebut maka masyarakat akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir jika nanti sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia menambahkan agar dari BPJS Kesehatan maupun BPN segera sosialisasi ke Pemerintah Desa, karena menurutnya cara ini adalah yang paling efektif agar Inpres ini berjalan lancar dan bisa diterima oleh masyarakat. Dengan tercapainya 86% kepesertaan JKN-KIS artinya Program Pemerintah telah dirasakan dengan baik oleh masyarakat.
“Saya memandang Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bagi kami ini harus sangat didukung, karena ada kebijakan-kebijakan yang menurut saya sangat tepat, contoh untuk syarat jual beli tanah harus menyertakan kepesertaan JKN-KIS aktif. Kita sadari bahwa kalau orang jual beli tanah boleh dikata pasti dia punya uang, dalam hal ini boleh dikata dia mampu bahkan strata ekonominya menengah keatas, boleh dikata kalau dia jual beli tanah dengan frekuensi sering berarti dia kaya raya,” jelas Nurhadi.
Dirinya menambahkan, saat ini terdapat fenomena orang kaya ini yang tidak ikut JKN-KIS, padahal prinsip gotong royong di mana orang kaya mensubsidi masyarakat yang kurang mampu. Menurutnya Inpres adalah keputusan yang sangat bijak dan wajib didukung. Ia berharap agar implementasi Inpres berjalan dengan lancar dan sukses.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Agung Priyono menjelaskan penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya peran dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih terkait dengan Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, sangat diperlukan koordinasi dan komunikasi untuk membangun sinergi dengan instansi terkait guna mendukung suksesnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Pelaksanaan Program JKN-KIS ini butuh peran dari seluruh stakeholder, begitu juga dengan pelaksanaan Inpres ini. Kami akan membangun sinergi dengan instansi yang terkait dengan kebijakan ini agar supaya dalam pelaksanaannya dapat berjalan optimal. Seperti yang sudah disampaikan Pak Nurhadi pada kegiatan hari ini, bahwa prinsip gotong royong menjadi hal yang utama. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada, menjadi peserta JKN-KIS adalah hal yang wajib bagi seluruh masyarakat. Harapan kami, BPJS Kesehatan dan seluruh stakeholder dapat mensukeskan Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” tutup Agung.