TRENGGALEK – Permasalahan cacat prosedur pada seleksi terbuka jabatan sekretaris desa (sekdes) Ngulanwetan dan kepala dusun (Kasun) Krajan masih berbuntut. Pasalnya, belakangan sekdes yang sempat masuk selama beberapa bulan pun kembali melayangkan surat ke kepala desa (kades) untuk mendapatkan kepastian hukum.
Surat kepastian hukum itu pun membuat kades tak berkutik. Akhirnya hal ini membuat kades ngeluruk ke kantor DPRD Trenggalek untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Kades Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Nurkholis mengaku, awal hearing ke kantor DPRD untuk meminta masukan-masukan. Baik dari legislatif maupun eksekutif mengenai surat yang dilayangkan eks sekdes. Dalam dinamikanya, kata dia, eksekutif dan legislatif mendorong supaya pemdes meminta petunjuk langsung ke Bupati Trenggalek. “Sudah ada titik temu, waktu dekat saya akan mengirimkan surat ke Pak Bupati untuk mencari petunjuk,” ungkapnya.
Menanggapi hearing kades Ngulanwetan, Asisten I Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Trenggalek Edy Soepriyanto mengatakan, seleksi terbuka jabatan untuk sekdes dan Kasun Krajan dalam SK Bupati sudah jelas dibatalkan. Artinya, apapun hasil dari seleksi yang terindikasi cacat prosedur itu tidak lagi berlaku.
Hal serupa seperti polemik jabatan untuk Kasun Krajan. Biarpun hasil dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan pihak Maryanto, hal itu tidak mengubah SK Bupati tentang pembatalan. “Intinya, SK Bupati itu tetap berlaku, jadi hasil seleksi yang kemarin resmi dibatalkan,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk pemdes Ngulanwetan meminta petunjuk ke Bupati Trenggalek terkait surat kepastian hukum dari eks sekdes. Selain itu, jika memang pemdes benar-benar membutuhkan jabatan sekdes dan Kasun Krajan, maka perlu menggelar seleksi yang baru. “Namun penyelenggaraan seleksi, juga mempertimbangkan keuangan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin membenarkan, hearing Kades Ngulanwetan sudah menemukan titik temu dengan meminta petunjuk ke Bupati Trenggalek. “Maka selanjutnya, kades bisa langsung mengirim surat ke Bupati Trenggalek,” ucapnya. (tra/rka)