TRENGGALEK – Setelah menunggu kepastian sekitar empat tahun, nasib temuan struktur batu bata yang diduga benda cagar budaya (CB) di Desa Gondang, Kecamatan Tugu, mulai diperhatikan. Buktinya, kemarin (27/7) tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan proses ekskavasi di lokasi penemuan yang terjadi pada 2018 tersebut.
Rencananya, proses ekskavasi tersebut akan dilakukan hingga Sabtu (30/7) mendatang. Terlihat, tim ekskavasi dari BPCB Jatim yang dibantu masyarakat setempat melakukan penggalian di lokasi yang sebelumnya diberi tanda berupa tali berbentuk persegi. Saat itu, semua terlihat berhati-hati dalam melakukan penggalian. Tujuannya agar struktur batu bata yang kompak tidak rusak. “Proses ekskavasi ini kami lakukan untuk proses penyelamatan benda diduga CB yang ditemukan pemilik tanah,” ungkap Ketua Tim Ekskavasi BPCB Jatim Muhammad Ichwan.
Dia melanjutkan, proses ekskavasi tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dari struktur batu kuno yang ada. Apalagi, struktur batu kuno tersebut tergolong dangkal. Sebab, bagian atas struktur ditemukan dari hasil penggalian yang belum terlalu dalam, sekitar 50 sentimeter (cm). “Dari proses ekskavasi hari ini, kami berhasil menemukan bagian bidang tegak lurus sisi utara,” katanya.
Pada proses ekskavasi tersebut, tim akan memprioritaskan sudut-sudut struktur. Harapannya, dengan menentukan sudut, ke depan denah situs bisa diperkirakan. Alasannya, karena saat ini tim belum dapat menentukan volume situs tersebut. Karena itu, denah akan bisa diperkirakan dari berbagai potensi setelah dilakukan ekskavasi. Sebab, potensi bahwa temuan tersebut merupakan CB ada karena berada tidak jauh dari permukiman warga. Bahkan, lokasi salah satu sisinya hanya berjarak sekitar 10 meter dari salah satu rumah warga.
Nantinya, hasil dari proses ekskavasi akan menentukan tindak lanjut dari langkah penyelamatan situs. Apalagi, berdasarkan pengamatan sementara yang dilakukan tim dengan melihat batu bata berbentuk persegi panjang dan memiliki ketebalan antara 8-9 cm, diduga bangunan tersebut merupakan peninggalan kerajaan sebelum Majapahit. “Namun, seperti apa nanti, kami belum bisa memastikan ini bangunan dari zaman kerajaan apa dan merupakan benda CB atau tidak. Sebab, saat ini kami melihat dulu potensinya seperti apa, apakah akan dilanjutkan untuk ekskavasi untuk upaya penyelamatan (cagar budaya),” jelasnya. (jaz/c1/rka)