TRENGGALEK – Penyelesaian revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih jauh dari harapan. Ini tak lepas dari tertahannya hal tersebut di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diduga, permasalahannya dipicu penolakan bupati pada konsesi tambang emas dalam revisi rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW. “Tapi, saya tidak mau memasukkan konsesi tambang emas itu,” kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Dalam perjalanannya, revisi perda RTRW sejak 2017. Kemudian, pembahasan berlanjut dengan wakil rakyat pada 2019. Pembahasan itu menghasilkan kesepakatan untuk menjadi perda RTRW 2019-2039.
Arifin menyakinkan bahwa sampai pada titik kesepakatan draf RTRW bersama wakil rakyat tidak ada wilayah Trenggalek yang membuka peluang untuk pertambangan emas. “Begitu draf dikirim ke provinsi untuk evaluasi, saya diminta tetap memasukkan wilayah konsesi seluas 12.000 hektare itu ke RTRW. Itu yang saya nggak mau,” ujarnya.
Dalam acuannya, Arifin mengatakan, berdasarkan hasil tumpang susun, izin usaha produksi (IUP) SMN seluas 6.951 hektare berada pada kawasan hutan produksi, 2.779 hektare di kawasan lindung, dan 1.032 termasuk kawasan lindung karst. Sementara sekitar 804 hektare berada di permukiman pedesaan, 380 hektare di ladang rakyat, 280 hektare perkebunan. Kemudian, 209 hektare merupakan rawan longsor, serta hutan rakyat 170 hektare.
Adapun wilayah sempadan mata air seluas 190 hektare, permukiman perkotaan 43 hektare, sempadan sungai 33,4 hektare, sawah tadah hujan 27,27 hektare, sempadan embung 24 hektare, sungai 18,78 hektare dengan total 12.824 hektare. “Masyarakat kita lebih banyak yang tinggal di luar jalur-jalur utama. Di pinggir-pinggir hutan, lembah, itu lebih padat daripada di perkotaan atau di jalur utama. Itu karena hidup mereka lebih banyak dari produk pertanian dan perkebunan,” katanya.
Penjelasan sama juga disampaikan bupati, menanggapi rencana tim dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) guna mengadakan pengeboran lanjutan untuk survei mineral di Kecamatan Watulimo.
Ipin -sapaan akrabnya- mengatakan, masyarakat begitu khawatir dengan rencana eksploitasi tambang emas SMN. Karena itu, sekalipun Badan Geologi berdalih pengeboran hanya untuk inventarisasi, tetap berpotensi memancing keresahan warga. Untuk itu, masyarakat meyakini pengeboran tersebut berkaitan dengan rencana penambangan. “Kenyataannya, RTRW saya terganjal karena saya diminta memasukkan konsesi tambang, secara solid lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, kemungkinan persepsi masyarakat akan berbeda kalau pemerintah tak memaksa memasukkan area tambang seluas 12.000 hektare ke RTRW. Sebaliknya, masyarakat akan tenang dan meyakini kegiatan itu bagian dari penetapan Geopark bila izin SMN dicabut. “Jangan paksa kami memasukkan tambang ke RTRW. Kalau itu dilakukan, jangankan satu lubang, mau 1.000 lubang pun lancar. Jadi, untuk meyakinkan warga bahwa kegiatan Badan Geologi bukan untuk tambang, cabut dulu izinnya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengapresiasi sikap bupati yang tegas menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, sikap itu sebagai bentuk komitmen melindungi kepentingan dan masa depan warga Trenggalek. “Pemerintah pusat, jangan nekan-nekan begitu. Ini kalau kami diminta memasukkan konsesi yang 12.000 hektare itu modelnya ya apa. Kami di daerah ini yang pusing karena banyak menabrak aturan. Aturan soal sawah teknis, hutan lindung, juga karst,” kata Doding.
Dia memastikan revisi RTRW yang disepakati sebelumnya sudah tepat. Sejalan dengan komitmen Trenggalek untuk lebih fokus pada pembangunan ekonomi hijau. Bukan industri ekstraktif macam tambang emas.
Karena itu, kata dia, opsi tambang emas itu pun tak pernah muncul sejak awal pembahasan. Namun, politikus PDIP itu tak mengelak bila sempat terjadi polemik saat pembahasan berlangsung. Bukan soal soal tambang emas, melainkan soal luasan karst yang harus masuk lantaran data versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga KESDM berbeda. “Ini juga, mereka antarkementerian saja nggak sinkron, punya kepentingan sendiri-sendiri,” tutupnya.(tra/c1/rka)