KOTA BLITAR – Sejumlah desa di Bumi Penataran belum menikmati pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap II. Indikasinya, masih ada empat desa yang baru mengajukan untuk pencairan. Dikhawatirkan hal ini dapat mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab, ADD juga digunakan untuk pembiayaan atau penghasilan tetap (siltap) penyelenggara pemerintahan desa.
Untungnya, proses pencairan ADD ini dilakukan dengan metode termin atau gelombang. Dengan demikian, desa yang lambat pengajuan pencairannya tidak mengganggu desa lain.
Kasi Bina Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sudarmi menuturkan, ADD dicairkan dalam tiga tahap dengan persentase 40:40:20. Tahap I untuk mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan hingga Mei, tahap II untuk kebutuhan sampai Oktober, dan tahap III untuk mencukupi kebutuhan November-Desember. “Total ADD yang digelontorkan pemerintah daerah tahun ini sekitar Rp 136,6 miliar,” katanya.
Ratusan miliar anggaran tersebut dibagi secara proporsional untuk 220 desa di Kabupaten Blitar. ADD ini menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk belanja tidak langsung alias penghasilan tetap bagi penyelenggara pemerintahan desa. Selain itu, ADD ini biasanya juga dimanfaatkan untuk pemeliharaan gedung ataupun aset desa. Misalnya, kantor kepala desa, balai desa atau aset yang lainnya. Maklum, tidak semua kegiatan fisik bisa dibiayai dengan dana desa (DD).
Sudarmi melanjutkan, dalam proses pencairan ADD ini, dinasnya menerapkan sistem termin alias gelombang. Ini agar desa yang sudah siap mengajukan pencairan tidak terlalu lama menunggu desa lain yang belum berencana mengajukan pencairan.
Setidaknya ada lima kali gelombang pengajuan pencairan setiap tahunnya. Kendati begitu masih saja ada desa yang tampaknya tidak begitu butuh ADD tersebut. Hingga kemarin (25/7), ada empat desa yang mengajukan pencairan tahap II ini. “Pada termin ke lima kemarin ada sekitar 14 desa yang kami ajukan pencaraiannya ke BPKAD, kemungkinan sudah cair,” ujarnya.
Menurut dia, proses pencairan tidak lama. Beberapa hari setelah berkas diajukan, biasanya dana akan langsung ditransfer ke rekening kas desa. Adapun desa yang belum mengajukan pencairan biasanya belum bisa memenuhi beberapa syarat. Selain dokumen pengajuan, desa juga harus menyampaikan laporan penggunaan termin sebelumnya. “Tidak ada regulasi baru soal pencairan ADD, jika belum cair berarti mereka belum mengajukan,” tandasnya. (hai/c1/wen)