KABUPATEN BLITAR – Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diangkat pemerintah kemungkinan berbeda dengan jumlah peserta yang lolos ujian. Itu jika pengalaman atau masa kerja menjadi salah satu persyaratan pengangkatan pegawai.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar Haris Muktiono mengatakan, proses pengangkatan PPPK sudah sampai di Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional. Namun, dalam tahap ini diketahui ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam rangkaian pengangkatan pegawai itu. “Yakni surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan surat keterangan pengalaman alias masa kerja dari pejabat pembina kepegaiwan (PPK), atau pejabat eselon II yang membidangi,” ujarnya.
Khusus untuk PPPK di lingkungan pendidikan, lanjut Haris, pihaknya sudah menyampaikan kabar tersebut kepada lembaga-lembaga pendidikan agar segera menindaklanjuti. Dengan kata lain belum ada ada surat secara resmi, lantaran pihaknya juga belum mendapatkan instruksi khusus terkait hal tersebut.
Haris mengaku, adanya dokumen tahapan dalam proses pengangkatan pegawai itu menimbulkan sedikit kendala di lapangan. Misalnya soal surat keterangan masa kerja atau pengalaman kerja. “Dalam surat keterangan ini setidaknya disyaratkan PPPK yang lolos ujian telah memiliki pengalaman minimal tiga tahun,” ungkapnya.
Hal ini jelas menjadi masalah. Utamanya PPPK yang lolos ujian yang sejatinya belum memiliki masa pengabdian selama tiga tahun. Sepengetahuan dia, ada beberapa PPPK yang baru masuk di lingkungan pendidikan pada 2019. Nah, jika dihitung itu kurang dari tiga tahun. “Poin ini sebelumnya tidak masuk dalam persyaratan ketika ujian penerimaan PPPK, nah sekarang tiba-tiba jadi dokumen yang diminta BKN,” terangnya.
Menurut dia, persoalan tersebut juga menjadi perbincangan hangat di sejumlah wilayah. Bahkan tidak sedikit daerah yang mengajukan keberatan, meskipun ada banyak juga daerah yang kini sudah memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK. “Sebenarnya kami juga bingung, kok bisa daerah-daerah itu sudah melakukan pengangkatan, apakah di sana tidak ada kasus seperti ini,” katanya.
Terkait hak keuangan PPPK yang belum diangkat, pria ramah itu menyatakan masih tetap diberikan. Namun, hak keuangan belum disesuaikan dengan besaran hak PPPK yang notabene disamakan dengan pegawai golongan IIIA. “Meski sudah lolos ujian, gaji mereka tetap ikut status honorer. Karena belum ada SK sebagai dasar pemerintah memberikan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya. (hai/c1/wen)