KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – Kampanye memberantas rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai terus digaungkan. Seperti dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, kemarin (29/11). Menariknya, kegiatan tersebut dikemas dalam pertunjukan rakyat (Pertura). Yakni dengan lakon Cincing-Cincing Mekso Klebus. Walikota Blitar Santoso membuka secara resmi acara yang digelar di Hall Kagawara Hotel Puri Perdana itu.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin, sejumlah kepala OPD, dan anggota forkopimda. Sosialisasi itu juga mengundang peserta dari kelompok informasi masyarakat (KIM), influencer, serta ormas. Walikota Blitar Santoso mengapresiasi sosialisasi tentang cukai serta peredaran rokok tersebut. Terlebih, Diskominfotik Kota Blitar mampu mengemasnya dengan konsep menarik. “Melibatkan seniman melalui pertunjukan Rakyat. Lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Santoso mengatakan, sosialisasi yang dikemas dalam pertunjukan rakyat itu dirasa lebih mengena. Masyarakat yang menonton bisa lebih memahami pesan yang disampaikan. “Baik itu pesan tentang cukai maupun larangan mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Selain jadi tontonan, sekaligus jadi tuntunan,” katanya.
Salah satu hal yang disampaikan dalam sosialisasi itu, yakni terkait undang-undang tentang cukai beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Tak sekadar melanggar hukum, namun merugikan negara dari sisi pendapatan. Menurut Santoso, kini masih banyak ditemukan rokok bodong yang beredar di masyarakat. Apabila hal itu dibiarkan, maka bisa merugikan negara.
“Selama ini cukai rokok menyumbang pendapatan negara cukup besar. Masyarakat harus turut menekan peredaran rokok ilegal agar tidak merugikan negara,” terangnya.
Apabila masyarakat turut serta mengedarkan atau memperjualbelikan rokok illegal, maka sanksi menanti. Bahkan Bukan hanya masyarakat, produsen serta pelaku jasa yang mempromosikannya bisa juga kena sanksi. “Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” jelas pria ramah itu.
Plt Kepala Diskominfotik Kota Blitar Mujianto menambahkan, sosialisasi tentang cukai sengaja dikemas dengan pertunjukan rakyat agar lebih efektif. Sosialisasi itu melibatkan para seniman Kota Blitar yang selama ini sudah lama vakum karena pandemi Covid-19. “Secara tidak langsung, ini juga membangkitkan lagi gairah pertunjukan seni dan budaya,” terangnya. Pertura yang dimulai sekitar pukul 20.00 itu juga disiarkan secara virtual live di channel YouTube Pemkot Blitar. Pertura menyajikan dagelan ala seniman lawak ternama Jo Klithik dan Jo Kluthuk. (sub/wen/dfs)