TULUNGAGUNG – Lanjutan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus bergulir. Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Tulungagung, Imam Hambali, kemarin (2/3).
Selain memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, penyidik lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan termasuk rekanan yang menggarap proyek.
Berdasarkan pantauan di lokasi tempat pemeriksaan di Polres Tulungagung, sejumlah saksi telah datang sekitar pukul 10.00.
Ada tiga orang yang diperiksa di ruang pidana umum (pidum) gedung Polres Tulungagung. Mereka terdiri dari satu pria dan dua orang wanita.
Hingga pukul 12.00 pemeriksaan belum selesai, baik penyidik maupun saksi lantas istirahat.
Sementara itu, Imam Kambali yang datang sekitar pukul 10.15 ini belum diperiksa dalam gelombang pertama tersebut.
Ketua DPC Partai Hanura Tulungagung ini datang menggunakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Pria tersebut tampak santai menunggu giliran pemeriksaan. “Undangan pemeriksaan diantar di rumah, panggilan hari ini (kemarin, Red),” tandasnya.
Hingga pukul 12.00, Kambali –sapaannya– belum juga dipanggil. Bahkan, dia sering mondar-mandir untuk melepas jenuh selama menunggu.
Meski sempat bertanya kepada penyidik KPK terkait giliran pemeriksaan ini, dia masih disuruh menunggu dan akan ada panggilan lagi jika pemeriksaan yang lain telah selesai.
Ditanya terkait materi pemeriksaan itu, dia tidak mengetahui. Namun berdasarkan teman-temannya yang sebelumnya diperiksa, pemeriksaan itu seputar klarifikasi uang pengembalian. ”Tidak lama, hanya itu saja katanya,” ujarnya.
Hari sebelumnya, telah diperiksa wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kepala dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak swasta Sony Sandra.
Untuk diketahui, adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Mantan Bupati Syahri Mulyo divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, sementara mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Serta Agung Prayitno, pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp 350 juta.
Di samping itu, sejumlah fakta persidangan terungkap adanya aliran dana fee proyek yang diduga mengalir ke sejumlah kalangan, mulai anggota DPR, DPRD Jawa Timur (Jatim), DPRD Tulungagung, kalangan pejabat, maupun mantan pejabat pemerintah. (jar/c1/din)