Tulungagung – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus selingkuh dibebastugaskan dari kewajiban mengajarnya. MSR, 39, dipindahtugaskan menjadi staf administrasi di Kantor Unit Pelayananan Satuan (UPAS) Pendidikan Kecamatan Besuki. Status PPPK dari yang bersangkutan bisa saja dihapus sebagai sanksi atas tindak asusila tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung, Ardian Candra mengatakan, pelaku yang berstatus PPPK tenaga pendidikan tersebut dibebastugaskan dari kewajibannya mengajar pada salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Besuki. “Sekarang ini yang bersangkutan dipindah tugas,” jelasnya kemarin (31/1). Pemindahan tugas tersebut akan terus berlangsung hingga hasil keputusan sanksi dari pelanggaran telah dilakukan. Diketahui, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pengawas sekolah serta rekan sejawat pelaku pada satuan lembaga pendidikan di Kecamatan Besuki. “Pemindahan tugas itu akan terus berlangsung sampai hasil keputusan sanksi untuk yang bersangkutan telah diputuskan. Ini sedang proses, kemarin Senin (30/1) kita sudah mengumpulkan keterangan dari guru-guru di tempat ia mengajar,” ucapnya.
Disinggung ihwal sanksi untuk mencabut status PPPK dari pelaku tindak asusila, dia mengaku, potensi untuk mencabut status PPPK dari oknum tenaga pendidik tersebut sangat dimungkinkan. Hal itu lantaran pelaku melakukan tindakan di luar kode etik. Kode perilaku dari ASN tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, untuk pengawas sekolah di Kecamatan Besuki tersebut, menurut dia, secara normatif bertugas mengawasi berlangsungnya suatu pendidikan dan telah melakukan tugas sesuai tupoksi. Diketahui, jumlah pengawas sekolah di Kota Marmer tidak memenuhi kuota kebutuhan sehingga tugas yang diberikan hanya seputar pelayanan pendidikan. “Sebenarnya sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi. Namun, karena kita keterbatasan jumlah pengawas sekolah, maka tugas yang diberikan hanya seputar pelayanan pendidikan,” ungkapnya. Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik di masing-masing kecamatan. Artinya, tenaga pendidik baik status PNS maupun PPPK akan diberi materi perihal tugas pokok dan tugas fungsi dari ASN. “Mungkin nanti bisa kita mulai dari Kecamatan Besuki itu sendiri. Itu pembinaan terkait tugas pokok dan tugas fungsi dari ASN, agar tidak ada lagi tindakan dari tenaga pendidik yang menyalahi kode etik dan kode perilaku,” tutupnya. (mg2/c1/din)