KOTA BLITAR – Tren pernikahan dini di Kabupaten Blitar mengkhawatirkan. Sebab, ada peningkatan hampir setiap tahun. Diduga ini terjadi karena kebebasan dalam pergaulan, serta minimnya perhatian dari lingkungan.
Informasi yang diterima Koran ini, ada ratusan kasus pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Blitar setiap tahun. Di luar itu, ada puluhan pasangan yang tidak bisa secara langsung mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan. Pasalnya, usia mereka yang jauh dari cukup untuk membina rumah tangga.
Dalam kasus ini, pasangan itu membutuhkan rekomendasi dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPTP2A) dinas setempat. Hal ini terjadi karena usia mereka kurang dari 16 tahun atau masih bocah cilik (bocil).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Blitar Herman Widodo menyatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal menekan kasus pernikahan dini. Sejumlah sekolah digandeng untuk kepentingan edukasi seputar kependudukan. “Sekolah siaga kependudukan (SSK) itu juga untuk kepentingan kualitas penduduk,” ujarnya.
Menurut dia, pernikahan dini memiliki peran penting dalam menentukan kualitas hidup masyarakat. Selain kesiapan secara psikologis, umumnya mereka yang melangsungkan pernikahan di usia muda juga belum siap dalam hal ekonomi. “Selain itu, risiko stunting anak-anak yang lahir dari pernikahan dini juga cukup tinggi,” katanya.
Herman tidak menampik, ada puluhan anak-anak belum cukup umur yang ternyata tidak bisa mendapatkan dispensasi nikah dari pengedilan setiap tahunnya. Hal ini menjadi indikasi kurangnya edukasi dan perhatian dari lingkungan terkait dasar berumah tangga. “Perkembangan teknologi saat ini sangat cepat, ini membawa banyak sisi negatif jika tidak disikapi dengan bijaksana oleh orang tua dan lingkungan anak-anak,” terangnya.
Di luar kasus dispensasi nikah pengadilan, hingga akhir bulan lalu tercatat ada sekitar 33 kasus pengajuan rekomendasi untuk dispensasi kawin yang masuk DP2KBP3A Kabupaten Blitar. Jumlah ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan pengajuan atau permohonan rekomendasi yang masuk tahun 2021 lalu.
Herman mengaku bahwa dinasnya juga dalam kondisi dilematis. Jika dilihat dari usia, anak anak yang mengajukan dispensasi kawin ke dinas tersebut masih sangat jauh dari layak untuk membina rumah tangga. Namun, dinasnya juga tidak bisa berbuat banyak karena sebagian besar sudah dalam posisi hamil. “Tim kami sebenarnya juga tidak kurang-kurang memberikan sosialisasi, tidak hanya kepada orang tua tapi juga anak-anak sekolah untuk menghindari fenomena semacam ini,” tandasnya. (hai/c1/wen)