KOTA, Radar Trenggalek – Polres Trenggalek harus bertindak tegas terhadap anggotanya yang dinilai melakukan kesalahan. Seperti yang dilakukan oleh Bripka ABS, 39, seorang pria beristri yang diduga menghamili janda AT, 36.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sebenarnya kejadian tersebut berlangsung sudah lama. Karena itu sebelum kasus tersebut mencuat, dirinya mengambil tindakan terhadap ABS dengan memutasi dari jabatan sebelumnya anggota satlantas menjadi staf polres.
“Pemutasian itu kami lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya (Bripka ABS, Red),” katanya. Dia melanjutkan, kini yang bersangkutan tidak memiliki jabatan alias nonjob. Proses pemutasian tersebut telah dilakukan Jumat kemarin (22/10).
“Kasus ini telah sampai ke Polda Jawa Timur (Jatim) dan bapak kapolda memerintahkan untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam,” ungkapnya.
Di lain pihak, AT mengaku telah kenal dengan Bripka ABS sekitar 1,5 tahun. Dirinya nekat melaporkan apa yang dilakukan oleh Bripka ABS karena dia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Itu terjadi karena tidak ada iktikad baik dari perjanjian yang telah dilakukan, tapi malah memintanya untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya tersebut. (jaz/c1/rka/dfs)