TRENGGALEK -Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek gagal terlaksana. Alasannya, hanya ada satu pendaftar dan itu tidak bisa memenuhi batas minimal empat peserta yang digariskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Padahal, sudah ada perpanjangan hingga tiga hari.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Andrianto mengatakan, penutupan pendaftaran lelang jabatan sekda karena tidak memenuhi syarat minimal empat pendaftar. Sesuai aturan yang berlaku, kemudian satu pendaftar itu belum memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Karena pendaftar hanya satu orang, jadi tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat dan juga merujuk peraturan MenPAN RB,” jelas Andrianto.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan sekda Trenggalek, menurut dia, akan ada rotasi atau mutasi di lingkup Kabupaten Trenggalek melalui skema uji kompetensi. “Trenggalek sendiri ada beberapa yang masuk syarat kategori eselon II B, demikian nanti akan ditunjuk bupati untuk mengikuti uji kompetensi,” ungkapnya.
Adapun syarat dalam uji kompetensi, kata dia, asalkan umur ASN masih di bawah 58 tahun. “Sebelum 58 tahun, eselon II B, dan nanti kemungkinan bupati akan menunjuk lima sampai enam orang untuk mengikuti uji kompetensi,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, setelah bupati menunjuk orang-orang tersebut, panitia seleksi akan memberikan rekomendasi kepada KASN sebelum dilakukan uji kompetensi.
Kemudian, dari hasil rekomendasi KASN baru pansel bisa melakukan uji kompetensi dan membawa tiga nama yang akan disodorkan di meja bupati. “Tiga nama dari hasil uji kompetensi bakal diserahkan kepada bupati dan dipilih oleh bupati, kemudian untuk uji kompetensi ini hanya ASN dari Trenggalek saja,” ujarnya. (tra/c1/rka)