KOTA BLITAR – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Blitar memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMA/SMK digelar secara terbatas. Yakni, 50 persen dari kapasitas normal.
Hal itu diterapkan khususnya bagi siswa SMA/SMK yang ada di Kota Blitar. Pembatasan tersebut tak lepas setelah Kota Blitar masuk dalam penerapan PPKM level 2.
Kepala Cabdikdik Jatim Wilayah Blitar Solikin menyatakan, kegiatan PTM bagi siswa SMA/SMK masih tetap berjalan. Namun, PTM bagi SMA/SMK di Kota Blitar digelar secara terbatas. Yakni sekitar 50 persen atau separo kehadiran siswa.
“Khusus untuk SMA/SMK di wilayah Kota Blitar, kegiatan belajar tatap muka di sekolah dibatasi. Hanya dibolehkan dengan kapasitas atau kehadiran siswa sebanyak 50 persen,” ujarnya.
Solikin mengatakan, kini Kota Blitar masuk dalam wilayah penerapan PPKM level 2. Karena itulah kegiatan belajar tatap muka jenjang SMA/SMK dilakukan secara terbatas. Hal itu juga masuk dalam aturan dari Inmendagri terbaru.
“Kota Blitar masuk PPKM level 2, jadi belajar di sekolah dibatasi. Tetapi, PTM untuk wilayah Kabupaten Blitar masih normal, masih bisa tatap muka 100 persen. Karena di Kabupaten Blitar masih menerapkan PPKM level 1,” jelasnya.
Kepala SMKN 2 Kota Blitar, Joko Marsono menyebut, pihaknya telah menggelar PTM secara terbatas mulai pekan ini. Itu setelah ada informasi terkait penerapan PTM dengan kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Sebab, Kota Blitar masuk dalam PPKM level 2.
“Iya setelah ada informasi dari pihak terkait, kami secara langsung memberikan informasi kepada siswa dan orang tua bahwa untuk PTM dibatasi sebanyak 50 persen,” katanya.
Joko melanjutkan, pihaknya menerapkan sif kepada siswa saat PTM terbatas berlangsung. Yakni, separo siswa dari jumlah total dalam satu kelas akan mengikuti PTM pada sif pertama pagi. Sedangkan, sisanya akan mengikuti PTM sif kedua pada siang hari.
“Masing-masing sif itu hanya menggunakan tiga jam pelajaran. Misalnya pukul 07.00 sampai 10.00 WIB. Yang jelas untuk jarak siswa tetap diatur agar tetap prokes,” jlentrehnya.
Siswa maupun guru yang tidak dalam kondisi sehat, tidak diperkenankan datang ke sekolah. Mereka harus istirahat total hingga kembali pulih. Sementara untuk siswa ataupun guru yang kedapatan terpapar Covid-19, harus dapat menujukkan bukti surat sehat/sembuh sebelum masuk ke sekolah.
“Kami sudah mewanti-wanti siswa dan guru, kalau sedang sakit lebih baik di rumah. Kalaupun sudah sembuh misalnya dari Covid-19, maka harus membawa surat bukti negatif dulu,” tandasnya. (fim/c1/wen)