SANANWETAN, Radar Blitar – Sidang gugatan perkara pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Greenfields dimulai hari ini.
Kuasa hukum warga terdampak pencemaran lingkungan atau penggugat kini sedang melakukan kajian materi-materi dalam gugatan yang sebelumnya diajukan.
Baca juga PT Greenfields Ogah Ganti Rugi ke Warga, Ini Alasannya
Pascamediasi antara PT Greenfields dan para penggugat gagal beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Blitar mengagendakan sidang pokok perkara.
“Besok (hari ini, Red) kan masuk pokok perkara. Biasanya diawali pembacaan gugatan. Setelah itu ada penyusunan jadwal e-court,” kata salah seorang tim kuasa hukum warga terdampak pencemaran lingkungan, Hendi Priono.
Baca juga Setelah Sekian Lama, Dewan Blitar Sepakat Ada Pansus PT Greenfields
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus jelang sidang hari ini. Kendati begitu, pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya berencana untuk melakukan kajian atas materi gugatan dalam perkara pencemaran lingkungan tersebut.
Hal ini diperbolehkan senyampang tidak mengubah pokok-pokok tuntutan yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pengadilan. (hai/ady/dfs)