TRENGGALEK – 28 rancangan peraturan daerah (raperda) resmi ditetapkan untuk dibahas DPRD Kabupaten Trenggalek tahun ini. Pembahasan raperda pada 2022 lebih banyak dibanding capaian pada 2021 yang sebatas 19 raperda.
Rapat paripurna digelar kemarin (14/3) pada 09.00, dihadiri Wakil Bupati Syah M. Natanegara, Pj Sekda Andriyanto, pimpinan DPRD, hingga jajaran forkopimda. Dalam kesempatan itu, rapat paripurna yang membahas tentang perubahan program peraturan daerah (propemperda) dan laporan kinerja DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi.
Doding menyampaikan, volume pembahasan raperda berkurang 13 raperda dari target awal ada 37 raperda. Artinya, ada 28 raperda yang akan dibahas pada 2022, itu sesuai dengan hasil perubahan propemperda. Rinciannya, puluhan raperda itu terdiri dari 11 raperda usulan legislatif dan 17 raperda usulan dari eksekutif. “Namun 3 di antaranya, raperda rutin atau kumulatif terbuka. Jadi kalau ditotal sebenarnya ada 25 raperda,” ungkapnya.
Latar pengurangan pembahasan raperda, kata Doding, menyangkut intensitas pembahasan yang terlampau banyak. Ketika melihat ke belakang (2021, Red) kemampuan legislatif merampungkan raperda mencapai 19. Sehingga penetapan 28 raperda yang akan dibahas pada 2022, itu sudah cukup banyak. “Dari sisi waktu, jika terlalu banyak yang dibahas itu tidak akan cukup. Dan, menimbang tiap tahunnya kita bisa menyelesaikan sekitar 20 raperda,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, lanjut dia, 28 raperda itu akan dilimpahkan ke empat panitia khusus (pansus) DPRD. Namun, pelimpahan itu belum sampai tahap pembagian, karena masih perlu diinventarisir. Misal, pada pansus A membahas 5 raperda, dan sebagainya. “Belum ada informasi tiap pansus dapat berapa raperda, nanti kita akumulasikan di badan musyawarah (bamus) atau melalui rapat pimpinan (rapim),” jelasnya.
Di sisi lain, Pj Sekda Kabupaten Trenggalek Andriyanto menanggapi, pembahasan raperda raperda adalah sebuah keharusan. Pembahasan itu tidak akan terkendala dengan situasi pandemi Covid-19 maupun kondisi finansial pemerintah daerah (Pemda) yang kekurangan anggaran. “Pembahasan 28 Raperda, dengan 11 raperda sebagai hak inisiatif, dan 17 raperda dari eksekutif. Dan kita paham, Pembahasan raperda pada 2022 ini sangat penting,” ungkapnya. (tra/rka)