TRENGGALEK – Pemilik usaha diharapkan sadar dan selalu mematuhi aturan tera ulang pada alat timbangan mereka. Hal itu dilakukan agar alat UTTP yang dimiliki sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen.
Ini terlihat ketika Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan melakukan sidang tera ulang UTTP di area Pasar Kamulan, Kecamatan Durenan kemarin (18/7). Tercatat ada sekitar 140 pedagang yang melakukan uji tera ulang tersebut. Saat itu terlihat ada beberapa baik itu alat timbangan atau beban yang diberikan kurang dari standar. Karena itu petugas langsung melakukan perbaikan hingga hasil yang ada sesuai standar. “Memang jika selisih alat ukur yang dimiliki para pelaku usaha itu dari standar hanya nol koma sekian gram (kurang dari satu gram – red), namun jika digunakan berulang-ulang pastinya sudah banyak,” ungkap pengawas Kemetrologian Ariek Purwaningsih.
Dia melanjutkan, untuk itu ketika ada pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP datang ke lokasi tera ulang petugas langsung mengecek kondisi alat yang digunakan tersebut. Sebab dimungkinkan karena digunakan berkali-kali terjadi sedikit permasalahan pada alat tersebut. Dari situ hasilnya terdapat selisih, sesuai yang standar yang diberlakukan. Mengetahui hal tersebut petugas langsung melakukan serangkaian perbaikan. “Uji tera ini setidaknya harus dilakukan setiap sekali dalam setahun, sebab ketika masa itu dengan penggunaan yang berulang-ulang pastinya terjadi selisih,” katanya.
Sedangkan untuk permasalahan yang ada ketika uji tera ulang tersebut ada beberapa. Seperti kondisi alat yang sedikit aus karena telah digunakan berkali-kali, atau kondisi beban yang sudah ada bagian yang mengelupas, sehingga beratnya kurang standar. Dari situ petugas akan melakukan reparasi sesuai permasalahan yang terjadi, apakah itu membenarkan alat, atau menambah beban. Sedangkan dalam melakukan uji terang ulang tersebut diskomidag menggunakan alat UTTP sesuai standar Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML). Sebab selama satu kali setahun alat yang digunakan tersebut juga dilakukan tera ulang di BSML regional II Yogyakarta.
Dari situ diharapkan para pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP secara rutin melakukan tera ulang tersebut. Dari situ diharapkan terjadi budaya tertib ukur pada kegiatan usaha yang dilakukan dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli. Sehingga baik pedagang dan pembeli tidak ada yang dirugikan. Sehingga proses sidang tera ulang tersebut akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kecamatan di Trenggalek. “Karena itu setiap ada kegiatan ini kami selalu menginformasikan ke pemerintah kecamatan, agar diteruskan ke pemerintah desa (pemdes) yang kemudian diteruskan lagi ke pelaku usaha. Semoga saja dengan ini lebih banyak para pelaku usaha yang ikut, dan ukuran yang terjadi benar sesuai standar. Apalagi saat ini kami menggratiskan biaya untuk reparasi alat, “jelas wanita yang juga sebagai Kasi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen ini. (jaz/rka)