TRENGGALEK- Larangan angkutan barang agar tidak digunakan untuk mengangkut orang selayaknya harus dipatuhi oleh seluruh pemilik kendaraan. Itu dilakukan untuk menghindari kejadian kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, sebuah mobil pikap yang dikemudikan Lukman, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule yang berisi satu keluarga tidak kuat menanjak di jalan yang curam. Itu disebabkan dalam mobil pikap tersebut dijejali 20 orang termasuk sopir.
Tak ayal dengan kondisi tersebut membuat mobil pikap mundur, hingga terguling. “Itu terjadi pada kemarin (Rabu, 9/2-red), rencananya rombongan satu keluarga yang ada dalam pikap tersebut akan datang ke acara resepsi,” ungkap Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.
Dia melanjutkan, dimungkinkan hal tersebut terjadi selain medan yang curam juga kondisi jalan yang sulit. Sebab jalan yang dilalui merupakan jalan makadam. Tak ayal karena dimungkunkan muatan terlalu banyak setelah berjalan mundur bagian kiri belakang pikap menabrak tebing, hingga terguling ke sisi kanan.
“Jadi ini merupakan kecelakaan tunggal, dan dari 20 orang itu ada delapan korban luka-luka yang saat ini (Kemarin, 11/2-red) menjalani perawatan dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek,” katanya.
Berdasarkan diagnosa dokter, delapan korban yang kebanyakan manusia lanjut usia (lansia) tersebut mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan patah tulang. Sedangkan lokasi rumah korban, kejadian hingga tujuan masih dalam satu desa, sehingga jaraknya relatif dekat.
Untuk itu saat ini Satlantas Polres Trenggalek masih mendalami kejadian tersebut.
Dari situ dirinya telah menerjunkan anggota untuk meminta keterangan para saksi, korban, hingga sopir pikap, terkait kronologis kejadian tersebut.
Itu dilakukan sebab dalam aturan yang ada, secara umum kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kejadian ini masih kami dalami, selain itu himbauan juga akan terus diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pemilik mobil pikap. Tujuannya agar jangan menekan orang pada kendaraannya, karena berbahaya,” jelas Meita. (jaz/rka)