KOTA BLITAR – Bukan hanya pasangan suami istri (pasutri) dewasa yang memilih bercerai untuk mengakhiri hubungan. Sejumlah pasangan muda di bawah umur juga tercatat bercerai dengan permasalahan beragam. Salah satunya, perselisihan lantaran faktor impitan ekonomi. Ini membuat adanya “jamur” alias janda bawah umur.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar Edi Masis mengatakan, periode Januari-Juni tahun ini, pasutri anak di bawah usia 19 tahun yang memilih mengakhiri rumah tangga tergolong minim. Yakni, sekitar lima perkara. Rinciannya, empat perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri dan satu talak cerai yang dilayangkan pihak suami.
“Kalau perceraian mereka (bawah umur, Red), paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran. Penyebabnya, faktor ekonomi,” ujarnya, kemarin (3/7).
Permasalahan keuangan itu tidak muncul tanpa sebab. Impitan ekonomi, kata Edi, turut dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Kondisi ini membuat sejumlah suami di bawah umur kehilangan lapangan pekerjaan sehingga rendahnya pendapatan berimbas pada pertengkaran di lingkup keluarga.
Ditanya berapa usia terendah pasutri yang memilih bercerai, Edi enggan berkomentar lebih. Namun, pihaknya menyebut pendidikan turut memengaruhi jenis pekerjaan. Nah, mayoritas suami istri dengan usia relatif muda di bawah 19 tahun yang berasal dari lulusan SD, SMP, dan SMA/SMK dinilai rentan sulit mencari pekerjaan berpenghasilan banyak. “Karena pendidikan juga menentukan pekerjaan seseorang,” imbuhnya.
Menilik angka perkara perceraian, empat tahun terakhir jumlahnya cenderung menurun. 2019 lalu, angka perceraian yang dikabulkan PA sebanyak 35 perkara. Rinciannya, cerai gugat sebanyak 22 perkara dan 13 perkara cerai talak. Kemudian pada 2020, ada 31 perkara cerai yang dikabulkan. Jumlah itu terdiri atas 20 cerai gugat dan 11 cerai talak. Angka ini lebih tinggi jika disandingkan dengan perkaca cerai tahun lalu. Jumlahnya sekitar 17 perkara. Rinciannya, 10 cerai gugat yang diajukan pihak istri dan tujuh cerai talak dilayangkan suami.
Edi mengakui, angka perceraian anak di bawah umur awal tahun hingga Juni cenderung menurun. Jumlahnya tak lebih banyak jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelummya. Perceraian juga tidak dikabulkan begitu saja. Artinya, ada pertimbangan berdasarkan bukti atas tuduhan yang dilayangkan penggugat.
“Perceraian dikabulkan atas dasar terbukti. Mungkin ekonomi, suka miras, hingga meninggalkan kediaman bersama. Kalau memang terbukti, ya dikabulkan. Kalau tidak terbukti, kami tolak,” tandasnya. (mg2/c1/wen)