KOTA BLITAR – Perubahan aturan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) bukan kendala berarti. Pasalnya, hanya pergantian nama namun secara prinsip hampir sama atau tidak banyak persyaratan yang baru.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono. Menurut dia, proses pengurusan PBG tidak jauh berbeda dengan mengurus IMB. Sebelum PBG, pelaku usaha atau investor harus lebih dulu mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dokumen PKKPR juga berhubungan langsung dengan rencana tata ruang (RTR) serta rencana detail tata ruang (RDTR). Sebagaimana diketahui, salah satu investor yang akan membangun hotel berbintang di Kota Blitar saat ini sedang mengurus perizinan. Ada dua jenis izin yang belum dikantongi, yakni PBG dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
DPMPTSP meminta investor untuk segera mengurusnya. Sehingga proses pembangunan hotel bisa segera dilaksanakan. “Kami akan dampingi. Kalau bisa tahun ini harus selesai. Lanjut tahun depan tinggal pembangunan. Sebenarnya, pengurusan PBG tidak rumit karena semua sudah berbasis online,” tegasnya.
Penerbitan PBG berkaitan dengan dokumen RDTR. Selama dokumen RDTR sesuai dengan kondisi di lapangan (lokasi hotel, Red), maka PBG bisa terbit. Termasuk izin-izin lain seperti izin lingkungan.
Karena itu, diperlukan survei di lapangan untuk memastikan kondisi lokasi hotel yang akan dibangun. Apakah sudah sesuai dengan peta dalam RDTR Kota Blitar atau belum. Yang menjadi kendala saat ini, perda RDTR sedang direvisi. “Sambil berjalan, kami akan evaluasi perizinannya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Blitar Dedik Hendarwanto mengatakan, revisi perda RDTR saat ini masih dalam proses pengkajian. Kajian tersebut dilakukan oleh konsultan sesuai masukan materi dan komponen-komponen penunjang RDTR atau RTRW Kota Blitar.
Pihaknya, jelas Dedik, masih menunggu hasil kajian tersebut hingga akhir tahun ini. Sebab, perlu adanya penyelarasan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan beberapa perubahan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. “Kami akan sesuaikan dengan perkembangan kebijakan, regulasi, dan pembangunan yang cukup pesat. Kita dituntut mampu menata kawasan Kota Blitar sesuai dengan arah tujuan pemerintah kota yang tertuang dalam RPJMD mulai jangka pendek menengah hingga panjang. Harapanya RDTR nanti bisa sinergis dengan arah perkembangan pembangunan Kota Blitar kedepannya,” jlentrehnya.
Dengan adanya UU Cipta Kerja banyak hal terutama perizinan yang mengalami perubahan dan penyederhanaan. Harapannya, memberikan kemudahan akses investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah. “Dengan begitu ekonomi menjadi terdongkrak, kesempatan peluang kerja lebih meningkat, kemudahan dalam perizinan. Setidaknya poin-poin tersebut yang ingin kita capai,” ungkap politisi PDIP ini. (sub/ady)