Wednesday, July 6, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Life Style
Ini 4 Cara Mudah untuk Lapor Pajak melalui Aplikasi Pajak

Ini 4 Cara Mudah untuk Lapor Pajak melalui Aplikasi Pajak

June 16, 2022
in Life Style
0

LAPOR pajak online kini kian mudah dengan hadirnya 5 aplikasi pajak e-Filing resmi. Wajib pajak pun punya beberapa alternatif untuk ok lapor pajak online.

Namun, sebelum memutuskan saluran penyampaian SPT mana yang akan digunakan, cermati terlebih dahulu langkah e-Filing pada 5 aplikasi e-Filing resmi tersebut.
Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi pajak e-Filing yang bisa digunakan secara online dengan tujuan membuat cara lapor pajak online menjadi lebih praktis.

Selain itu, DJP telah memberikan alternatif pelaporan pajak online melalui Perusahaan Penyedia Aplikasi/Application Service Provider (ASP) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Berikut ini, kelima aplikasi resmi yang dapat menyampaikan SPT Anda langsung ke DJP:
Cara Lapor Pajak melalui Aplikasi Pajak DJP Online

DJP Online adalah situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperuntukkan sebagai sarana lapor SPT online, buat ID Billing dan mengakses formulir SPT pajak pribadi dan tahunan badan.
Untuk proses pelaporan SPT online badan di situs DJP Online Anda harus membuat file CSV terlebih dahulu menggunakan aplikasi e-SPT yang bisa diunduh di situs DJP Online.
Setelah selesai membuat file CSV Anda masih perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan, seperti Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT Kurang Bayar dan BPN (Bukti Penerimaan Negara) Anda sebagai bukti Anda telah menyetorkan pajak ke kas negara.

Pindai dan simpan dokumen-dokumen tersebut dalam 1 file PDF dan diberi nama file yang sama dengan file CSV, disarankan berukuran kecil. Selanjutnya, lakukan langkah e-Filing berikut ini:

Langkah e-Filing pada DJP Online :

  1. Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”. Pilih file CSV yang sudah Anda buat sebelumnya. Jika Anda memiliki file PDF, pilih dan unggah juga. Baca dengan seksama petunjuk yang ada pada kotak petunjuk, lalu klik tombol “Start Upload”.
  2. Setelah muncul kotak dialog pilih email, klik “OK”.
  3. Buka inbox email Anda, lalu salin kode verifikasi yang diterima. Masukkan kode verifikasi ke kotak di bagian bawah formulir sebelumnya.
  4. Jika berhasil, maka akan menampilkan halaman daftar SPT yang sudah dilaporkan. Anda juga dapat mencetak tanda terima yang dikirimkan melalui email.
  5. Jika tanda terima atau BPE tidak muncul, Anda bisa menggunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP

Cara Lapor Pajak Online melalui Aplikasi Pajak e-Filing BRI

BRI sudah menjadi ASP sejak tahun 2014 dan merupakan satu-satunya bank yang memiliki layanan lapor SPT online berbayar.
Melalui fitur pelaporan SPT online, BRI berharap dapat mempermudah wajib pajak dengan memanfaatkan seluruh jaringan kerja BRI yang tersedia di seluruh Indonesia. Pembayaran biaya lapor SPT online dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI.
Berikut ini, proses yang harus Anda lakukan untuk lapor SPT online di aplikasi pajak BRI.
Setelah melalui proses registrasi tersebut wajib pajak akan memperoleh user ID, password, kode referensi, dan sertifikat digital.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mulai masuk aplikasi pajak dengan menggunakan ID Pengguna (NPWP) dan password. Ketika sudah berhasil masuk, maka akan muncul tampilan ‘Profil Wajib Pajak’ yang bersumber dari basis data DJP.

Tahap ini adalah proses permintaan sertifikat digital untuk berlangganan lapor SPT online antara wajib pajak dan DJP melalui layanan perusahaan ASP, dalam hal ini yang menjadi ASP adalah BRI.

Kemudian wajib pajak perlu mengunggah file CSV untuk melakukan pelaporan pajak. Setelah proses unggah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan kode referensi yang akan dipakai untuk pembayaran biaya pelaporan kirim SPT elektronik.

Kode referensi berisikan informasi data pelaporan dan juga berfungsi sebagai billing untuk menginformasikan jumlah biaya pelaporan yang telah dipungut BRI atas pelaporan pajak tersebut.

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran biaya pelaporan pajak tersebut dengan berbagai cara sebagai berikut:
Wajib pajak yang merupakan Walk In Customer (WIC), atau yang belum menggunakan aplikasi Internet Banking (IB) dan Cash Management System (CMS) akan datang ke Jaringan Kerja BRI (Kantor Cabang BRI) untuk melakukan penyampaian pelaporan pajak kepada teller melalui Aplikasi Brinets Ekspress berdasarkan kode referensi dan melakukan pembayaran biaya atas pelaporan tersebut. Proses penyampaian yang dilakukan teller sekaligus juga melakukan proses pengiriman data pelaporan pajak ke server DJP.

Wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi IB BRI dan aplikasi CMS BRI untuk penyampaian SPT dan dikenakan biaya atas pelaporan tersebut. Proses penyampaian yang dilakukan wajib pajak ini sekaligus juga merupakan proses pengiriman data pelaporan pajak ke server DJP.

Setelah proses pembayaran biaya pelaporan dan penyampaian SPT berhasil dilakukan, kemudian wajib pajak akan menerima bukti pelaporan pajak berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang di dalamnya terdapat NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) yang akan akan dikirimkan langsung oleh DJP, melalui server ASP BRI ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya oleh wajib pajak.

Cara Lapor Menggunakan Aplikasi Pajak Online melalui SPT.co

SPT (Sarana Prima Telematika) adalah salah satu ASP yang sudah menjadi mitra resmi dari DJP. SPT menawarkan beberapa layanan berbayar untuk e-Filing pajak, konsultasi masalah perpajakan secara online, layanan data info online, dan lain-lain.

Berikut ini panduan melakukan lapor SPT online pada SPT.co.

Wajib pajak kemudian perlu menghubungi SPT.co.id untuk mendaftarkan diri untuk berlangganan fasilitas lapor SPT online.
Setelah menyelesaikan biaya untuk menjadi anggota memperoleh user id, password, dan sertifikat digital.

Sertifikat digital akan terinstal secara otomatis ke dalam komputer yang Anda gunakan untuk melakukan registrasi bila proses registrasi sudah sukses.

Setelah itu, Anda bisa melakukan penyiapan dan pengisian laporan SPT secara elektronik.
Sebelum memulai, Anda perlu melakukan instalasi aplikasi pendukung untuk pelaporan pajak online dari SPT.

Gunakan aplikasi pajak melalui desktop dari SPT yang sudah terinstal di komputer Anda untuk melakukan pelaporan pajak online.
Setelah SPT sudah diisi dengan lengkap dan benar dan sampai pada DJP, Anda akan mendapatkan BPE.

Cara Lapor Aplikasi Pajak Online melalui Klikpajak

Klikpajak merupakan penyedia jasa aplikasi pajak tahunan badan yang menjadi mitra resmi DJP melalui SK Jenderal Pajak No KEP – 169/PJ/2018. Anda bisa menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara online di Klikpajak.id secara gratis.

Lapor SPT online atau e-Filing melalui Klikpajak bisa dilakukan dengan mudah, baik itu untuk Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Anda juga akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung dari DJP.

Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi perpajakan lainnya juga semakin efektif dan efisien.
Seperti membuat bukti pemotongan perpajakan dari berbagai jenis transaksi PPh, maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan pengisian formulir pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak secara online dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban perpajakan dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda perpajakan.

Langkah Setor Pajak dengan Aplikasi Pajak Klikpajak secara Online

Setor pajak online dengan Klikpajak terjamin mudah, praktis, dan cepat. Setor Pajak Online dengan Klikpajak memungkinkan Anda melaporkan pajak dimana saja dan kapan saja, tanpa harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Langkah-langkah setor pajak online dengan Klikpajak, adalah:

Buka platform Klikpajak. Daftarkan akun Anda dengan mengisi data diri sesuai dengan kolom yang tertera. Setelah melengkapi data diri, centang captcha yang tersedia dan jangan lupa klik Daftar.

Setelah itu, Anda akan memperoleh email verifikasi dari Klikpajak. Anda bisa mengecek emailnya di Inbox.

Anda juga perlu mengisi data mengenai pajak jenis apa yang akan Anda kelola. Anda perlu memilih sesuai kebutuhan, apakah Anda akan membayar pajak pribadi atau pajak badan. Isi kolom-kolom yang tersedia secara lengkap.
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke Halaman Utama (Home).

Lakukan verifikasi melalui email dari Klikpajak dengan klik tombol Verifikasi Email Saya. Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda sudah bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di Klikpajak.

Akses halaman Klikpajak untuk melakukan login. Lalu Anda tinggal menginput email dan password Anda yang sebelumnya sudah didaftarkan di Klikpajak.

Anda akan kembali diarahkan ke Halaman Utama (Home). Klik Daftar Sertifikat Elektronik.

Di halaman Daftar Sertifikat Elektronik ini, unggah Sertifikat Elektronik Anda.
Jika semua data sudah Anda isi dengan lengkap, klik Daftarkan. Pendaftaran e-Filing sudah berhasil dilakukan.

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Lapor Pajak. Anda dapat memilih jenis pajak yang ingin Anda laporkan.

Lakukan pendaftaran e-Billing melalui e-Billing dari Klikpajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, buatlah Kode Billing yang akan digunakan untuk setor pajak online.
Anda bisa menggunakan Kode Billing yang sudah diterbitkan tersebut untuk menyetorkan pajak melalui bank persepsi. Jika Anda sudah melakukan pembayaran, jangan lupa menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya.

Kelebihan Setor Pajak Online melalui Aplikasi Pajak dari Klikpajak.

Klikpajak menawarkan berbagai fitur yang dapat Anda manfaatkan. Salah satunya adalah di dalam satu platform, Anda bisa membuat ID Billing dengan gratis, cepat, dan mudah. Sehingga proses penyetoran pajak dapat berlangsung dengan cepat dan mudah.

Selain itu, platform Klikpajak juga sudah terintegrasi secara terpadu. Proses awal hingga akhir dalam melaporkan pajak dapat dilakukan dalam satu platform saja.
Tidak perlu menggunakan platform atau aplikasi pajak tambahan lainnya. Hal ini memberi kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak online tanpa harus membuka banyak halaman di layar komputer atau laptop.

Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran pajak secara online, biasanya akan diterbitkan bukti pembayaran pajak.

Karena sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, bukti pembayaran pajak yang diterbitkan juga sah di mata negara. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa platform ini dapat dipercaya kredibilitasnya.

Setor pajak online melalui aplikasi pajak memang jauh lebih mudah dibandingkan setor pajak offline. Meskipun ada banyak sekali kemudahan yang ditawarkan oleh platform online, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih platform-nya.

Agar penyetoran pajak Anda berlangsung dengan aman, cepat, dan tidak ribet, gunakan DJP Online atau platform resmi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Klikpajak.(*)

Tags: kabupaten tulungagungkejari tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

KPU Tulungagung Butuh anggaran hingga Rp 63 M untuk Pilkada

Next Post

Berobat ke Klinik Praktis dalam Genggaman Berkat Mobile JKN

Related Posts

Pandemi Mereda, Kerinduan dengan Pasar Malam di Tulungagung Terbayarkan

Pandemi Mereda, Kerinduan dengan Pasar Malam di Tulungagung Terbayarkan

by Editor RaTu
04 Jul 2022
0
86

TULUNGAGUNG- Pukulan Covid-19 yang semakin melemah membuat geliat kehidupan masyarakat...

Mengenal Sistem Pencatatan Persediaan Barang: Manfaat dan Metodenya

Mengenal Sistem Pencatatan Persediaan Barang: Manfaat dan Metodenya

by Mimin RaTu
29 Jun 2022
0
271

DI dalam menjalankan sebuah perusahaan baik itu perusahaan dagang, perusahaan...

Meriahnya Kontes Kicau Burung TMC, Majikan Tak Mau Kalah Gacor Dibanding Gaco-nya

Meriahnya Kontes Kicau Burung TMC, Majikan Tak Mau Kalah Gacor Dibanding Gaco-nya

by Editor RaTu
28 Jun 2022
0
288

TRENGGALEK- Dimulai sejak siang, para puluhan orang bercengkerama di bawah...

Load More
Next Post
Berobat ke Klinik Praktis dalam Genggaman Berkat Mobile JKN

Berobat ke Klinik Praktis dalam Genggaman Berkat Mobile JKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Zaenal Arifin, Peternak Ular Asal Desa Bendosari Ngantru

Manfaatkan Kayu Bekas, Ahmad Toyibin dari Kampak Sukses Bisnis Furnitur dan Woodcraft

8 months ago
86
Ini Kreativitas Supendi, Warga Desa Sumberjo, Ubah Sandal Jepit Jadi Karya Seni

Lepas Masker di Tempat Wisata, Bolehkah?

1 month ago
1.2k

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital