BLITAR – Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Mulyadi menyatakan, pergesaran pejabat itu sesuai Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga Segini Jumlah Pejabat di Kabupaten Blitar yang Ganti Status
Tujuan penyetaraan itu tidak lain agar organisasi perangkat daerah (OPD) lebih lincah. Dengan kata lain, kinerja pemerintah tidak lagi dibebani dengan banyaknya meja administrasi. “Jika sebelumnya struktur berjenjang, kini lebih dinamis,” kata Mulyadi.
Kini sudah ada Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir PNS. Regulasi tersebut sudah mengatur karir ASN. Baik dari fungsional ke struktural maupun sebaliknya. “Sangat dinamis dan tidak menjadi masalah. Dengan catatan, bisa memenuhi kompetensi kualifikasi dan kinerja. Tapi harus ada formasi yang kosong,” tandasnya. (hai/dfs/wen)