KABUPATEN BLITAR – Penyaluran bantuan dana siap pakai (DSP) untuk warga terdampak bencana gempa 2021 di Kabupaten Blitar belum juga rampung. Hingga kini, masih sekitar 700 warga terdampak yang menerima penyaluran bantuan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto, mengatakan sudah sering kali sosialisasi kepada warga terdampak agar segera menangkap peluang bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini. Namun, faktanya masih saja ada yang kurang paham dan kurang proaktif sehingga proses penyaluran bantuan ini tidak segera tuntas. “Tidak pagi dan sore, bahkan libur pun tim kami juga turun untuk sosialisasi,” katanya.
Bukan hal aneh jika BPBD kini sedikit repot. Dana bantuan untuk perbaikan bangunan yang rusak akibat gempa ini memiliki batasan waktu dalam pencairannya. Yakni, maksimal dicairkan pada Juni ini. Bantuan tersebut bakal hangus dan kembali ke kas negara jika pencairannya melampaui batas waktu yang ditentukan. “Terakhir Juni ini, setelah itu tidak bisa karena kembali ke kas negara,” terangnya.
Ivong menegaskan, bantuan kepada warga terdampak bencana alam ini juga bersifat khusus. Karena itu dalam proses penyalurannya juga membutuhkan beberapa persyaratan yang tidak sama dengan bantuan sosial lainnya. Dia mencontohkan, pembuatan rekening penyaluran bantuan yang sebelumnya ditargetkan rampung seminggu ternyata lebih lama dari yang direncanakan. “Tapi sekarang, persoalan sudah terselesaikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Ivong, calon penerima bantuan masih saja kesulitan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pencairan bantuan. Maklum, biaya yang digunakan untuk perbaikan rumah terdampak gempa kadang tidak sama dengan nominal bantuan yang disediakan pemerintah. “Ada tiga kategori penerima bantuan DSP ini, yakni rusak ringan, sedang, dan berat. Dana yang bisa dicairkan itu sesuai biaya yang digunakan untuk perbaikan ” ungkapnya.
Untuk kerusakan ringan, bantuan yang bisa diberikan maksimal Rp 10 juta. Kategori rusak sedang Rp 25 juta dan kerusakan berat maksimal bisa mencapai Rp 50 juta. Dalam proses pencairannya, warga terdampak mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan biaya yang sebelumnya sudah dikeluarkan untuk perbaikan rumah mereka. Dalam pengajuan tersebut, warga terdampak harus melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak sebagai salah satu dasar merealisasikan bantuan.
Disinggung mengenai sisa waktu sebulan untuk pencairan bantuan ini, Ivong mengaku menggerakkan segala sumber daya yang ada untuk merealisasikan penyaluran dan pencairan bantuan tesebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu proses ini. “Kami sudah layangkan surat, tanggal 15 Juni itu terakhir untuk pengajuan pencairan,” tandasnya. (hai/c1/ady)