KOTA BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyiapkan dana kompensasi bagi peternak yang sapinya mati, karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Dana itu dialokasikan di pos belanja tidak terduga (BTT).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johannes. Dia mengatakan, dana kompensasi bagi peternak disiapkan sebagai antisipasi penanganan wabah PMK. “Khususnya bagi peternak terdampak yang sapinya mati karena PMK,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Namun, lanjut dia, pemkot masih menunggu mekanisme pemberian kompensasinya. Pemkot akan mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta pemerintah provinsi (pemprov). “Kami belum tahu mekanisme anggaran kompensasi ini seperti apa. Kami menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri ataupun pemprov,” terangnya.
Meski dana kompensasi sudah disiapkan di BTT, tapi total nilai anggaranya belum bisa diketahui. Sesuai ketentuan, kompensasi yang diberikan kepada peternak sapi terdampak PMK Rp 10 juta per sapi.
Kompensasi khusus bagi peternak yang sapinya mati akibat PMK. Kompensasi itu sebagai ganti rugi atas wabah PMK yang kini melanda di berbagai daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar Rodiyah mengatakan, kompensasi tersebut memang diperuntukkan bagi peternak sapi yang terdampak PMK. Menurut dia, kompensasi itu diberikan kepada peternak yang sebelumnya bergabung di asuransi usaha ternak sapi (AUTS). “Sebelumnya ada program AUTS. Yang dapat, yang ikut asuransi,” tandasnya.
Berdasarkan data dari siagapmk.id, kasus PMK di Kota Blitar per 21 Juli tercatat kasus sakit sebanyak 397 ekor. Kasus sembuh 145 ekor dan kasus mati 1 ekor. Sementara total sapi yang telah divaksin sudah mencapai 873 ekor. (sub/c1/wen)