KOTA BLITAR – Sementara itu, Komisi 3 DPRD Kota Blitar memohon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk mengevaluasi keberadaan bangunan di sekitar area lokasi talut yang longsor. Termasuk yang berada di sisi barat maupun timur. Pasalnya, lokasi bangunan berada di sepadan jalan serta rawan longsor.
“Ya kami mohon ditertibkan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih bangunannya permanen,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar Bayu Setyo Kuncoro kepada koran ini, kemarin (4/10).
Bangunan yang dimaksud adalah milik pedagang setempat. Di sisi selatan Jalan Muara Takus itu berjejer warung, baik di timur talut maupun sebelah barat. Pantauan di lokasi, yang cukup mengkhawatirkan yakni bangunan di sebelah barat talut. Sebab, itu berada di sepadan jalan.
Pemkot harus mengecek legalitas bangunan tersebut. Mendirikan bangunan di sepadan jalan diperbolehkan atau tidak. “Masyarakat yang mendirikan bangunan di situ memiliki hak atau tidak. Cukup mengkhawatirkan apabila ketika ada orang makan di situ tiba-tiba suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Berbahaya,” tutur politikus PDIP itu.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar Toto Robandiyo mengatakan, lokasi talut longsor tersebut memang termasuk area rawan. Di lokasi yang sama pernah terjadi longsor. “Karena itu dibangun talut penahan,” ujarnya.
Terkait keberadaan bangunan pedagang di sisi barat talut, pria ramah itu mengaku akan mengkaji lebih lanjut. Kajian itu untuk menentukan area yang ditempati pedagang tersebut masuk area rawan longsor atau tidak. “Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait, yakni dinas perindustrian dan perdagangan (diperindag). Sebab, PKL (pedagang kaki lima, Red) itu ranahnya disperindag,” terangnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Suharyono mengatakan akan membahas lebih detail terkait keberadaan bangunan pedagang di selatan Jalan Muara Takus. Pembahasan dilakukan bersama instansi terkait lainnya. “Segera kami lakukan pembahasan,” tandasnya. (sub/c1/wen)