KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – Kabar baik datang dari DPRD Kota Blitar untuk pondok pesantren (ponpes). Tahun ini, para wakil rakyat sedang merancang regulasi tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes untuk menunjang pendidikan santri.
Regulasi yang dimaksud berupa peraturan daerah (raperda). Melalui perda itu, pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bakal memfasilitasi anggaran khusus bagi ponpes, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes
“Intinya dalam perda itu akan ada perhatian lebih dari pemkot kepada pesantren. Terutama soal anggaran,” kata Anggota Badan Perencanaan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi kepada Radartulungagung.co.id kemarin (21/10).
Lewat raperda itu diharapkan pesantren bisa mendapat alokasi anggaran dari pemerintah daerah setempat. “Anggaran itu nanti bisa untuk kepentingan operasional ponpes. Menambah sarana dan prasarana pondok. Bisa juga seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar politikus PPP ini.
Menurut dia, keberadaan raperda tentang fasilitasi penyelenggaran ponpes akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di ponpes. “Potensi-potensi yang ada di ponpes makin berkembang pesat,” tandasnya. (sub/ady/dfs)