Wednesday, July 6, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Tulungagung
Inspektorat Tulungagung Disibukkan Kasus di Desa Boyolangu dan Karanganom

Inspektorat Tulungagung Disibukkan Kasus di Desa Boyolangu dan Karanganom

June 13, 2022
in Tulungagung
0

TULUNGAGUNG – Inspektorat Tulungagung kini disibukkan dengan dua kasus perangkat desa di dua kecamatan berbeda. Yaitu, Desa Boyolangu yang mengalami dugaan kecurangan dalam penjaringan perangkat desa, serta Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, yang perangkat desanya diduga terlibat kasus perselingkuhan.

“Kasus Desa Boyolangu masih berlanjut, kami sedang melakukan pemanggilan terhadap pengadu yang tidak lain peserta ujian perangkat desa. Nanti kami akan memanggil panitia sebagai pembuat soal dan kepala desa,”ujar Kepala Inspektorat Tranggono.

Dia melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap kasus di Desa Boyolangu ini tidak menggugurkan perangkat yang telah dilantik beberapa hari yang lalu. Itu karena yang berhak menggugurkan dan membatalkan suatu keputusan administrasi adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya belum bisa memprediksi hasilnya karena masih satu sisi yang diselidiki sehingga menunggu semua pihak.

Dalam kasus ini, kata dia, tidak berani menargetkan berapa lama proses penyelidikan terhadap konflik penjaringan perangkat tersebut. Itu karena beberapa pengadu yang dipanggil tidak datang, dengan suatu alasan tertentu seperti masih sibuk hal lain, tetapi diusahakan secepatnya. Sebenarnya, inspektorat telah menyiapkan beberapa pertanyaan dan biasanya memakan waktu 2 jam penyelidikan. “Hasilnya tentang ditemukan atau tidaknya pelanggaran. Lalu, sesuai atau tidaknya dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Bila ada temuan bisa dijadikan pijakan ke PTUN bagi pengadu untuk mengajukan tuntutan,” terangnya.

Namun, jika pengadu telah puas dengan hasil penyelidikan yang diperoleh inspektorat dan tidak melanjutkan ke PTUN, maka kasusnya dianggap selesai. Dengan demikian, kasus dugaan kecurangan penjaringan perangkat ini tergantung penyelidikan dari inspektorat dan pengadu.

Sementara itu, kasus di Desa Karanganom, dia menyatakan bahwa perangkat desa WHS yang diduga terlibat kasus perselingkuhan telah diberikan surat peringatan ketiga (SP-3). Itu merupakan teguran dari kepala desa karena tidak masuk kerja selama hampir sebulan.

“Kami sebelumnya telah memeriksa WHS dan kepala desa, tetapi belum selesai diselidiki. Kini kepala desa memberi kesempatan WHS untuk masuk kerja, tetapi pihak yang bersangkutan tidak masuk kerja hampir sebulan sehingga dilakukan SP-3. Setelah itu tergantung keputusan kepala desa,” pungkasnya. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Rancangan Peraturan Coblosan Masih Sebatas Draf, KPU Trenggalek Enggan Publish

Next Post

Diduga Ilegal, Polda Jatim Tutup Tambang Karangsoko Trenggalek

Related Posts

Stabilkan Harga dengan DKP Tulungagung Gelar Pangan Murah

Stabilkan Harga dengan DKP Tulungagung Gelar Pangan Murah

by Editor RaTu
06 Jul 2022
0
54

TULUNGAGUNG- Salah satu bentuk upaya menjaga stabilitas harga bahan pangan...

Jelang Idul Adha Komoditas Bahan Pangan Meroket, DKP Gelar Pangan Murah Berkualitas

Jelang Idul Adha Komoditas Bahan Pangan Meroket, DKP Gelar Pangan Murah Berkualitas

by Editor RaTu
05 Jul 2022
0
272

TULUNGAGUNG - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung gelar pangan...

Fasilitas Publik di Tulungagung Belum Ramah Disabilitas

Fasilitas Publik di Tulungagung Belum Ramah Disabilitas

by Editor RaTu
05 Jul 2022
0
341

TULUNGAGUNG – Hingga kini fasilitas publik atau ruang terbuka hijau...

Load More
Next Post

Diduga Ilegal, Polda Jatim Tutup Tambang Karangsoko Trenggalek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perpustakaan Proklamator Bung Karno Gelar Literasi Vlog

9 months ago
50
Pemkot Blitar-DPRD Siapkan Dana Cadangan

Isis, ASN Bakal dapat Duit Lagi

1 day ago
14

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital