KABUPATEN BLITAR – Entah apa yang ada dalam pikirkan Y, warga Kecamatan Kanigoro. Bapak berusia 44 tahun ini sungguh tega menggagahi putrinya sendiri, hingga kini hamil enam bulan.
Putrinya yang baru berusia 12 tahun itu kini harus menanggung malu akibat perbuatan bejat sang ayah. Mirisnya, kelakuan bejat Y terhadap putrinya, Mlenuk (nama samaran), itu tidak dilakukan sekali, tetapi sudah sampai lima kali.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengungkapkan, Y dengan mudah merudapaksa putrinya itu lantaran istri sedang bekerja di luar kota. Aksinya itu dilakukan saat kondisi di sekitar rumah sedang sepi. Perbuatanya itu berlangsung selama Juli hingga Agustus tahun lalu. “Saat kami periksa, pelaku (Y) mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kami dalami dan tetap dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya kemarin (17/1).
Perbuatan asusila itu terungkap setelah bibi Mlenuk melihat ada yang aneh pada fisik keponakanya itu. Dia merasa janggal saat melihat kondisi perut Mlenuk yang membesar, bak sedang mengandung. Saat ditanya terkait kondisi perutnya, Mlenuk enggan menjawab. Karena penasaran, dia pun diajak memeriksakan diri ke rumah sakit.
Betapa terkejutnya sang Bibi ketika mengetahui bahwa Mlenuk positif hamil. Yang membuat sedih, usia kandungannya sudah berjalan 24 minggu atau sekitar enam bulan. Setibanya di rumah, Mlenuk akhirnya mengaku bahwa jabang bayi yang ada dalam perutnya itu merupakan hasil perbuatan bejat Y, yang tidak lain ayahnya sendiri. “Pihak keluarga merasa tidak terima dan langsung melaporkan Y ke polisi,” terang perwira berpangkat tiga balok ini.
Polisi pun langsung membekuk Y untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Meski begitu, polisi urung menetapkan bapak paro baya ini sebagai tersangka.
Tika mengaku, ada beberapa poin yang masih perlu didalami. Utamanya terkait motif pelaku yang nekat menggagahi anak kandungnya sendiri. “Sampai sekarang (kemarin, Red) pelaku masih menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Y terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (luk/c1/sub)