Tuesday, May 24, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline

SERUPA: Toko yang mirip dengan toko berjejaring nasional. (MOCH ZAINUL FIKRI)

Izin Enam Minimarket Berjejaring Ditolak, Disperindag Tulungaugng: Jewer yang Langgar  Perda

April 6, 2022
in Headline, Tulungagung
0

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung dorong penertiban minimarket berjejaring yang sebelumnya dilakukan penutupan dan kini kembali dibuka. Hal ini sebagai dukungan terhadap pasar tradisional maupun swalayan lokal yang dikelola masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori mengatakan, keberadaan toko berjejaring yang dulu pernah dilakukan penutupan, kini dinilai kembali buka dan disiasati dengan warna cat yang tetap sama. Cat yang memiliki warna sama dengan minimarket tersebut harus dihilangkan.

Dengan keadaan tersebut, pihaknya mendorong eksekutif untuk melaksanakan penertiban dan pendataan jumlah minimarket berjejaring yang pernah dilakukan penutupan tersebut.

“Berapa jumlahnya, saya minta harus dilakukan pendataan kembali karena warna cat juga masih sama. Kita dorong disperindag, DPMPTSP, dan satpol PP untuk bergerak menertibkan itu (toko berjejaring, Red),” katanya.

Namun apabila yang melaksanakan adalah UMKM masyarakat lokal, maka akan didorong menggunakan cat yang berbeda dengan minimarket modern berjejaring. “Kalaupun UMKM jangan sama seperti berjejaring untuk cat ataupun lainnya, bisa saja dikira milik berjejaring,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Nurlaili mengatakan, hingga pertengahan Maret 2022, pihaknya telah menolak rekomendasi perpanjangan izin usaha toko swalayan ataupun mengajukan lokasi baru terhadap enam minimarket modern berjejaring di Tulungagung.

Alasannya,  karena enam minimarket modern berjejaring tersebut tidak memenuhi ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi minimarket modern berjejaring tersebut, yakni harus berjarak minimal sejauh 1 kilometer (km) dari pasar tradisional dengan menggunakan sistem radius.

“Menolak perpanjangan izin usaha keenam minimarket modern berjejaring itu karena memang mereka melanggar ketentuan yang berlaku. Kalau tidak memenuhi perda, seyogianya harus ditutup atau mencari lokasi baru yang sesuai dengan perda,” katanya.

Dia menyebut, enam toko itu tersebar di Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, dan Boyolangu. Perhitungan dilakukan dengan cara menarik garis lurus mulai dari pasar tradisional menuju minimarket yang dimaksud, tidak boleh kurang dari 1.000 meter.

Dia menambahkan, terdapat sanksi bagi minimarket modern berjejaring yang tidak taat terhadap peraturan yang ada. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau bahkan penutupan secara paksa. “Sebenarnya aturan tersebut ditujukan untuk melindungi pasar tradisional maupun swalayan lokal yang dikelola masyarakat lokal,” pungkasnya. (mg1/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Penuturan Keluarga Jeminten, Korban Dugaan Pembunuhan Sungai Brantas: Sempat Video Call

Next Post

Pakai Kulit Sapi Betina, Siasat Perajin Beduk Desa Jeding Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Kesulitan Kumpulkan Bukti dan Saksi, Kasus Kematian Jeminten Dua Bulan Terkatung-Katung

by Editor RaTu
23 May 2022
0
6

TULUNGAGUNG – Hampir dua bulan setelah penemuan mayat Jeminten, janda...

Melirik Larung Sesaji Pertama di Sungai Brantas, Wujudkan Guyub Rukun dan Merawat Potensi di Desa

by Editor RaTu
23 May 2022
0
7

TULUNGAGUNG - Banyak bentuk untuk mensyukuri nikmat dari ciptaan Tuhan,...

Temukan Dua Arca Dwarapala, Dibudpar Tulungagung: Ekskavasi Tergantung Dana  

by Editor RaTu
23 May 2022
0
5

TULUNGAGUNG - Temuan dua benda objek diduga cagar budaya (ODCB)...

Load More
Next Post

Pakai Kulit Sapi Betina, Siasat Perajin Beduk Desa Jeding Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Umat Budha Khidmat Jalankan Hari Raya Waisak di Vihara Budha Loka Tulungagung

Puluhan Umat Budha Khidmat Jalankan Hari Raya Waisak di Vihara Budha Loka Tulungagung

1 week ago
179
Pemerintah Terus Jaga Pengendalian Pandemi

Benturkan Kepala Robiah 10 Kali, Mata Tersangka Berkaca-kaca Saat Rekonstruksi Kasus KDRT  

1 month ago
1.8k

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital