TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung gelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda guna persiapan dan menata kehidupan sosial masyarakat, pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Jumat (1/4) siang.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai memimpin rapat koordinasi menjelaskan, yang menjadi dasar rapat koordinasi kali ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 Hijriyah.
“Tentu saja bulan suci Ramadhan kali ini harus dipersiapkan karena menyangkut berbagai aspek sosial yang ada di masyarakat. Ditata baik mengenai teknis-teknis pelaksanaan, kegiatan beribadah, dan kegiatan yang lain,” jelas Maryoto Birowo.
Sebagai dasar umum rakor ini, Maryoto mengatakan, Pandemi Covid-19 telah menurun tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Supaya terwujud rasa aman, nyaman dan khusu’ saat umat islam dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan tahun ini.
Untuk itu, orang nomor satu di Tulungagung ini menegaskan, pada saat bulan ramadan kali ini tetap harus mengindahkan protokol kesehatan. Dengan melakukan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain itu, juga disepakati untuk beberapa kegiatan masyarakat dilarang untuk dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu kegiatan sahur on the road yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan melarang buka bersama (Bukber) atau open house idul fitri bagi Aparatur Sipil negara dan institusi jajaran.
“Institusi jajaran harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut membantu pemerintah untuk memperlancar jalannya bulan suci ramadhan dan kasus Covid-19 tidak meningkat. Kita sudah sepakati bersama, kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan,” katanya.
Setelah rapat koordinasi ini, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan melanjutkan pembahasan mengenai ketentuan aturan tentang tempat hiburan, tempat wisata ataupun tempat makan yang akan diterapkan di selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan surat edaran. (mg1/zaq)