Trenggalek – Proses hukum terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, terus berlanjut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polres Trenggalek terus melanjutkan proses pemberkasan pada kasus yang melibatkan dua perangkat desa tersebut.
Terbaru, berkas proses penyelidikan yang dilakukan telah dilimpahkan ke Kejari Trenggalek. Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, apakah perlu dilengkapi atau tidak. Jika berkas dinyatakan telah komplet, maka selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan penahanan. “Ditunggu saja proses penelitian berkas itu, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Dia melanjutkan, dalam proses tersebut ada dua berkas yang telah dilimpahkan ke Kejari Trenggalek, mengingat dalam kasus tersebut ada dua tersangka. Dari situ, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa tersebut. Jika hasilnya telah ada, pastinya rekomendasi dari kejaksaan akan langsung ditindaklanjuti. “Semoga saja berkas itu diterima, dan prosesnya telah dinyatakan P-21,” katanya.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda. Dia menambahkan, berkas terbaru telah diserahkan oleh penyidik Polres Trenggalek pada Rabu (18/1) lalu. Saat ini, jaksa belum bisa memastikan apakah berkas tersebut diterima atau dikembalikan. Sebab, butuh penelitian secara detail untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut. Hal itu mengingat bahwa kasus tipikor berbeda dengan kasus pelanggaran hukum lainnya. “Sekarang ini tim jaksa masih meneliti kembali berkas tersebut, apakah petunjuk yang kami berikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum, ” jelasnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Trenggalek juga aparat penegak hukum (APH) tampaknya harus melakukan sosialisasi penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD). Pasalnya, setelah terjadi di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kembali lagi terjadi. Kali ini di desa tetangga yaitu Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, kasus dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tersebut terungkap sekitar Februari lalu dan ditangani oleh Polres Trenggalek. Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya sekitar awal bulan ini penyidik menetapkan tersangka pada dugaan kasus tersebut. (jaz/c1/rka)