TULUNGAGUNG – Kebijakan jalur searah atau one way di Jalan A. Yani Timur-Diponegoro Tulungagung akhirnya diubah oleh pemerintah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, normalisasi tersebut menindaklanjuti selesainya masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Selain itu, juga upaya daerah dalam percepatan pemulihan ekonomi. Terlebih sekarang ini, Pemkab Tulungagung memberlakukan pembatasan sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
“Setelah kita evaluasi semuanya, maka diputuskan untuk menormalkan kembali menjadi dua arah di dua jalan tersebut untuk percepatan pemulihan ekonomi,” katanya.
Kendati demikian, normalisasi ini masih tahap uji coba (trial). Mendukung itu, pihaknya akan memfungsikan kembali traffic light depan kantor Pemkab Kabupaten Tulungagung. Selain itu, juga akan memasang kembali rambu-rambu yang sempat dilepas saat memberlakukan one way (satu arah) yang mulai sejak Juli lalu.
“Sejauh ini rekayasa lalu lintas tersebut bisa menurunkan mobilitas sebesar 20-30 persen. Jadi, cukup efektif menekan mobilitas dalam upaya pengendalian kasus Covid-19,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan. Dia mengatakan, berdasarkan koordinasi tingkat kabupaten, mulai Senin (3/1) kemarin Jalan Pangeran Diponegoro dan A Yani Timur kembali menjadi dua arah. Kendati demikian selama uji coba sebulan ke depan, forum lalu lintas akan mengevaluasinya.
Terutama yang jadi perhatian yakni di Jalan Pangeran Diponegoro karena termasuk jalur rawan macet. “Khusus di Jalan Diponegoro akan kita evaluasi. Bila terjadi kemacetan setelah dibuka, akan kita putuskan dalam forum apakah tetap memberlakukan dua arah atau satu arah,” tandasnya. (mg1/lil/c1/din/dfs)