Thursday, June 30, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Trenggalek
Berawal dari Mimpi, Kini Danar Tandianma Punya Tiga Cabang Toko Roti

AWASI PELANGGAR: Petugas bersama mobil Incar ketika melakukan patroli di jalan wilayah Trenggalek. (ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)

Jangan Kaget dapat Surat, Warga Trenggalek Wajib Konfirmasi Ulang Kepemilikan Kendaraan

January 30, 2022
in Trenggalek
0

TRENGGALEK – Masyarakat Bumi Menak Sopal yang telah menjual kendaraan bermotornya jangan kaget jika tiba-tiba dikirim surat dari polisi. Pasalnya, hal itu dimungkinkan terjadi lantaran kendaraan yang telah dijual ya dipakai seseorang melanggar peraturan lalu lintas.

Hal ini lantaran mobil integrated node capture attitude record (Incar) merekam setiap pelanggaran ketika lewat. Dari situ, jika ada pelanggaran petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Dimana alamat tersebut sesuai dengan data yang terekam pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jadi setelah menerima surat itu, yang bersangkutan juga harus melakukan konfirmasi balik ke kami (Satlantas – Red) untuk kebenaran data tersebut,” ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.

Dia melanjutkan, sebab kebanyakan masyarakat biasanya melakukan balik nama, ketika membayar pajak lima tahunan. Sehingga jika pajak lima tahunan tersebut belum berakhir, maka jarang yang melakukan balak nama. Dengan demikian data pemilik kendaraan tersebut masih tercatat yang lama.

Dari situ agar dapat diproses, pemilik lama kendaraan bisa datang ke Polres Trenggalek. Mereka hanya perlu melaporkan bahwa kendaraan telah dijual. “Jadi jika bukan lagi pemilik kendaraan itu namun dapat konfirmasi, bisa lapor jual. Setelah itu kami akan laksanakan blokir terhadap surat-surat kendaraan tersebut,” katanya.

Sebab sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang harus mereka lakukan setelah menerima surat konfirmasi. Dari situ perlu penjelasan terhadap masyarakat luar terkait hal tersebut, sehingga para pelanggar yang telah menerima surat bisa mengonfirmasi pelanggaran yang terekam dengan datang langsung ke Polres Trenggalek atau menggunakan aplikasi. Itu harus segera dilakukan mengingat.

Surat konfirmasi biasanya akan sampai di rumah pelanggar antara satu hingga dua hari setelah pelanggaran terekam. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, pelanggar bisa melanjutkan dengan sidang tilang serta membayar denda melalui bank. Bagi pelanggar yang tidak mendapat surat konfirmasi, denda tilang otomatis akan tercantum ketika mereka hendak membayar pajak kendaraan.

Jadi otomatis surat akan terblokir, dari situ sebelum bayar pajak, pelanggar akan dikasih lihat hasil capture pelanggaran dan harus membayar denda. Jika itu telah dilakukan pelanggar bisa membayar pajak.

Sedangkan untuk keberadaan mobil Incar sendiri hampir setiap hari melakukan patroli di lokasi yang berbeda-beda di sebagian besar wilayah Kabupaten Trenggalek, dengan durasi patroli antara empat sampai lima jam setiap harinya. Dari situ rata-rata ada sekitar 100 hingga 150 pelanggaran yang terekam.

Dari situ ketika awal beroperasi hingga saat ini ada lebih dari 5 ribu pelanggaran lalu lintas terjadi di Kabupaten Trenggalek hasil patroli mobil Incar. Pelanggaran yang paling banyak terekam adalah pengemudi sepeda motor tidak memakai helm, pelanggaran rambu, dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat spesifikasi. Dari sejumlah pelanggar itu sekitar 600 pelanggar telah dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. “Dari jumlah pelanggar yang kami kirim surat setengah di antaranya telah melakukan konfirmasi dan membayar tilang,” jelas Meita. (jaz/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekpolantas trenggalekradar mataramanradar trenggalekstnk trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wajib Antisipasi Hal Non Teknis, Agar Target Proyek RSUD dr Soedomo Rampung 28 Februari

Next Post

Penyelenggaraan Lelang Jabatan 8 JPTP Eselon II, Tunggu Telunjuk Bupati Ipin Beraksi

Related Posts

Kesulitan Saat Lakukan PPDB, Wali Murid Datangi Operator Disdikpora Trenggalek

Kesulitan Saat Lakukan PPDB, Wali Murid Datangi Operator Disdikpora Trenggalek

by Editor RaTu
28 Jun 2022
0
12

TRENGGALEK - Belajar dari kesalahan pelaksanaan sebelumnya. Mungkin itu yang...

Diskomidag adakan Pelatihan Business Bootcamp Pada 80 Perempuan Hebat di Trenggalek

Diskomidag adakan Pelatihan Business Bootcamp Pada 80 Perempuan Hebat di Trenggalek

by Editor RaTu
28 Jun 2022
0
12

TRENGGALEK –Kegetolan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagagan (Diskomidag) Trenggalek...

30 Tahun Menghilang dan Dikira Meninggal, Muhadi Kembali Pulang ke Trenggalek

30 Tahun Menghilang dan Dikira Meninggal, Muhadi Kembali Pulang ke Trenggalek

by Editor RaTu
28 Jun 2022
0
39

TRENGGALEK - Suasana haru terpancar pada keluarga Muhadi, di Desa...

Load More
Next Post
Berawal dari Mimpi, Kini Danar Tandianma Punya Tiga Cabang Toko Roti

Penyelenggaraan Lelang Jabatan 8 JPTP Eselon II, Tunggu Telunjuk Bupati Ipin Beraksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Suyoto, Generasi Keempat Penjaga Candi Mirigambar

Hobi Menulis Jadi Sarana Healing ala Neng Upik

5 months ago
567

222 Perusahaan di Tulungagung Nunggak Premi BPJS Ketenagakerjaan

1 month ago
1.4k

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital