TRENGGALEK – Masyarakat Bumi Menak Sopal yang telah menjual kendaraan bermotornya jangan kaget jika tiba-tiba dikirim surat dari polisi. Pasalnya, hal itu dimungkinkan terjadi lantaran kendaraan yang telah dijual ya dipakai seseorang melanggar peraturan lalu lintas.
Hal ini lantaran mobil integrated node capture attitude record (Incar) merekam setiap pelanggaran ketika lewat. Dari situ, jika ada pelanggaran petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Dimana alamat tersebut sesuai dengan data yang terekam pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jadi setelah menerima surat itu, yang bersangkutan juga harus melakukan konfirmasi balik ke kami (Satlantas – Red) untuk kebenaran data tersebut,” ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.
Dia melanjutkan, sebab kebanyakan masyarakat biasanya melakukan balik nama, ketika membayar pajak lima tahunan. Sehingga jika pajak lima tahunan tersebut belum berakhir, maka jarang yang melakukan balak nama. Dengan demikian data pemilik kendaraan tersebut masih tercatat yang lama.
Dari situ agar dapat diproses, pemilik lama kendaraan bisa datang ke Polres Trenggalek. Mereka hanya perlu melaporkan bahwa kendaraan telah dijual. “Jadi jika bukan lagi pemilik kendaraan itu namun dapat konfirmasi, bisa lapor jual. Setelah itu kami akan laksanakan blokir terhadap surat-surat kendaraan tersebut,” katanya.
Sebab sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang harus mereka lakukan setelah menerima surat konfirmasi. Dari situ perlu penjelasan terhadap masyarakat luar terkait hal tersebut, sehingga para pelanggar yang telah menerima surat bisa mengonfirmasi pelanggaran yang terekam dengan datang langsung ke Polres Trenggalek atau menggunakan aplikasi. Itu harus segera dilakukan mengingat.
Surat konfirmasi biasanya akan sampai di rumah pelanggar antara satu hingga dua hari setelah pelanggaran terekam. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, pelanggar bisa melanjutkan dengan sidang tilang serta membayar denda melalui bank. Bagi pelanggar yang tidak mendapat surat konfirmasi, denda tilang otomatis akan tercantum ketika mereka hendak membayar pajak kendaraan.
Jadi otomatis surat akan terblokir, dari situ sebelum bayar pajak, pelanggar akan dikasih lihat hasil capture pelanggaran dan harus membayar denda. Jika itu telah dilakukan pelanggar bisa membayar pajak.
Sedangkan untuk keberadaan mobil Incar sendiri hampir setiap hari melakukan patroli di lokasi yang berbeda-beda di sebagian besar wilayah Kabupaten Trenggalek, dengan durasi patroli antara empat sampai lima jam setiap harinya. Dari situ rata-rata ada sekitar 100 hingga 150 pelanggaran yang terekam.
Dari situ ketika awal beroperasi hingga saat ini ada lebih dari 5 ribu pelanggaran lalu lintas terjadi di Kabupaten Trenggalek hasil patroli mobil Incar. Pelanggaran yang paling banyak terekam adalah pengemudi sepeda motor tidak memakai helm, pelanggaran rambu, dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat spesifikasi. Dari sejumlah pelanggar itu sekitar 600 pelanggar telah dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. “Dari jumlah pelanggar yang kami kirim surat setengah di antaranya telah melakukan konfirmasi dan membayar tilang,” jelas Meita. (jaz/rka)