KOTA BLITAR – Meskipun penggunaan masker sudah tidak dianjurkan, protokol kesehatan (prokes) masih harus tetap dijaga. Misalnya di tempat umum atau wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar Edy Wasono mengatakan, masker tetap menjadi kebutuhan untuk melindungi kesehatan masing-masing warga dari segala macam penyakit. Pengunjung tetap harus mematuhi prokes yang ada ketika di tempat wisata. “Kaitannya pemerintah sudah membolehkan untuk membuka masker di ruang terbuka, itu boleh-boleh saja. Tapi kan juga tidak semua daerah bisa melakukan,” katanya kepada Koran ini kemarin (25/5).
Menurut dia, aturan tersebut juga harus menyesuaikan dengan kondisi suatu daerah. Misalnya, jika daerah berstatus level 3 tentu aturan boleh membuka masker tersebut tidak berlaku. “Kalau level 1 seperti Kota Blitar, tentu boleh-boleh saja,” ungkapnya.
Namun, jelas Edy, prokes tetap harus dijaga. Terutama ketika di dalam ruangan. Dengan begitu, upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 atau penyakit menular lainnya tetap berjalan.
Meskipun boleh membuka masker, masyarakat tetap menjaga prokes lainnya. Di antaranya, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak saat berada di kerumunan. “Intinya, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) itu harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Sementara itu, data kasus sebaran Covid-19 di Kota Blitar per 23 Mei terdapat tambahan dua kasus terkonfirmasi positif. Kumulasi kasus konfirmasi hingga 23 Mei mencapai 7.735 kasus. Kasus meninggal 269 dan kasus sembuh sebanyak 7.464.
Wali Kota Blitar Santoso menegaskan, meskipun aturan sudah dilonggarkan, masyarakat diminta untuk tetap waspada. Apabila merasakan gejala-gejala yang mirip Covid-19 harus segera memeriksakan diri ke klinik kesehatan. “Apalagi yang memiliki komorbid. Yang bisa mengukur kondisi kesehatan diri kita, ya diri sendiri,” jelasnya. (sub/c1/ady)