TULUNGAGUNG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 5 juta terhadap Haryono, mantan Direktur PDAM Cahya Tirta Tulungagung pada 10 Mei lalu dinilai JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung terlalu rendah. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan memori banding pekan depan. JPU menilai putusan hakim tersebut lebih didasarkan pada dakwaan sekunder dari JPU, sedangkan dakwaan primer yang diajukan justru tidak digunakan.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa dalam putusan hakim, memang terdakwa Haryono terbukti bersalah karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan tersebut hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 470 juta. “Apabila tidak membayar maka terdakwa akan mengganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Agung menambahkan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 500 Juta. Namun hakim memberi putusan dimana memang lebih ringan dari tuntuan JPU. “Sebagai dakwaan primer, JPU menuntut berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan menggunakan pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun penjara sebagai dakwaan sekunder. Namun putusan hakim menggunakan dakwaan sekunder sebagai hukuman yang dijatuhkan pada Mantan Direktur PDAM Cahya Tirta Tulungagung,” tambahnya.
Terkait putusan tersebut, JPU akan menyatakan banding dan terdakwa menerima atas putusan hakim tersebut.
“Adanya putusan tersebut kami menyatakan banding, karena dalam putusan tersebut hakim menyatakan yang terbukti bersalah justru pasal tiga subsider atau penyalahgunaan wewenang, sedangkan pasal dua atau melawan hukumnya tidak terbukti,” tukas Agung. (ain/zaq)