Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
JPU Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Tulunggagung, Putusan Hakim Dinilai Masih Rendah

JPU Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Tulunggagung, Putusan Hakim Dinilai Masih Rendah

May 12, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 5 juta terhadap Haryono, mantan Direktur PDAM Cahya Tirta Tulungagung pada 10 Mei lalu dinilai JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung terlalu rendah. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan memori banding pekan depan. JPU menilai putusan hakim tersebut lebih didasarkan pada dakwaan sekunder dari JPU, sedangkan dakwaan primer yang diajukan justru tidak digunakan.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa dalam putusan hakim, memang terdakwa Haryono terbukti bersalah karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan tersebut hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 470 juta. “Apabila tidak membayar maka terdakwa akan mengganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Agung menambahkan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 500 Juta. Namun hakim memberi putusan dimana memang lebih ringan dari tuntuan JPU. “Sebagai dakwaan primer, JPU menuntut berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan menggunakan pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun penjara sebagai dakwaan sekunder. Namun putusan hakim menggunakan dakwaan sekunder sebagai hukuman yang dijatuhkan pada Mantan Direktur PDAM Cahya Tirta Tulungagung,” tambahnya.

Terkait putusan tersebut, JPU akan menyatakan banding dan terdakwa menerima atas putusan hakim tersebut.
“Adanya putusan tersebut kami menyatakan banding, karena dalam putusan tersebut hakim menyatakan yang terbukti bersalah justru pasal tiga subsider atau penyalahgunaan wewenang, sedangkan pasal dua atau melawan hukumnya tidak terbukti,” tukas Agung. (ain/zaq)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Diduga Selingkuh, Modin Desa Karanganom Dituntut Lengser

Next Post

Beri Kemudahan Peserta, RSU Agung Mulia Pacitan Integrasikan Antrean Online Pada Mobile JKN

Related Posts

6 Nyawa Hilang, Sopir Harapan Jaya Maut Dituntut 1 Tahun

by Editor RaTu
27 May 2022
0
137

TULUNGAGUNG – Tersangka kecelakaan bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho...

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

by Editor RaTu
19 May 2022
0
439

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial...

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
777

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

Load More
Next Post
Beri Kemudahan Peserta, RSU Agung Mulia Pacitan Integrasikan Antrean Online Pada Mobile JKN

Beri Kemudahan Peserta, RSU Agung Mulia Pacitan Integrasikan Antrean Online Pada Mobile JKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kreativitas Narto Sabdo, Warga Kalidawir Buat Bonsai Kelapa Karakter

7 months ago
180

Pandemi Mereda, Tulungagung Keluarkan Gurami 30 Ton Sehari

1 week ago
992

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital