KOTA BLITAR – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (BST) Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, dipastikan final. Sebab, para pihak penerima putusan yakni jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa tidak menempuh upaya banding. Tak pelak, terdakwa Miftahul Munif (MM), kepala desa setempat, juga harus siap menjalani dinginnya hotel prodeo selama 1 tahun 8 bulan.
Kasi Pidum Kejari Blitar Faetony Yosy Abdullah mengatakan, putusan majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin sudah cukup pantas. Dengan begitu, pihaknya sebagai JPU tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya banding atas vonis terhadap Munif tersebut. “Di lembaga kami ada standar operasional prosedur, ini yang juga jadi pertimbangan melakukan banding atau tidak,” ujarnya.
Jika mengacu UU tentang Penanganan Fakir Miskin, terdakwa bisa dituntut dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2,4 tahun.
Faetony mengaku ada beberapa pertimbangan terkait hal tersebut. Misalnya, perilaku terdakwa selama proses pemeriksaan. “Memang juga ada pertimbangan yang memberatkan, misalnya karena yang bersangkutan (terdakwa, Red) tidak mendukung pemerintah dalam melaksanakan program penanganan kemiskinan,” katanya.
Meski JPU tidak mengajukan keberatan, bukan berarti pihak terdakwa juga sama. Jika terdakwa tidak sepaham dan mengajukan banding, pihaknya juga harus siap. “Sampai sore ini kami juga belum mendapatkan informasi, apakah akan menempuh upaya banding atau tidak,” jelasnya.
Dalam sidang dengan agenda putusan pekan lalu, para pihak kompak tidak segera menentukan sikap terhadap putusan hakim. Keduanya memilih pikir-pikir dulu. “Karena kemarin pikir-pikir, hakim memberi waktu seminggu untuk memutuskan, apakah banding atau tidak,” terangnya.
“Nah, hari ini (kemarin, Red) sebenarnya adalah batas waktunya. Kalau memang tidak ada upaya banding ya otomatis menerima,” imbuhnya.
Di lokasi terpisah, penasihat hukum terdakwa kasus BST, Dadang H. Suwoto mengaku sudah berkomunikasi dengan klien (Miftahul Munif, Red) terkait hal tersebut. Hasilnya, terdakwa menerima putusan hakim.
Dadang mengatakan, hukuman tersebut sudah cukup adil. Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lebih jauh dalam kasus BST ini. “Ya kami menerima. Pertimbangan kami, beberapa poin dalam pledoi kami juga dikabulkan. Misalnya, kerugian dalam kasus ini tidak sebesar seperti yang dituduhkan,” tandasnya. (hai/c1/wen)