Wednesday, August 17, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar
JPU-Terdakwa Terima Putusan Hakim, Vonis MM Tak Berubah

(Dok.Radar Blitar)

JPU-Terdakwa Terima Putusan Hakim, Vonis MM Tak Berubah

by Radar Blitar Jawa Pos
14 Jul 2022
in Blitar, Headline
0

KOTA BLITAR – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (BST) Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, dipastikan final. Sebab, para pihak penerima putusan yakni jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa tidak menempuh upaya banding. Tak pelak, terdakwa Miftahul Munif (MM), kepala desa setempat, juga harus siap menjalani dinginnya hotel prodeo selama 1 tahun 8 bulan.

Kasi Pidum Kejari Blitar Faetony Yosy Abdullah mengatakan, putusan majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin sudah cukup pantas. Dengan begitu, pihaknya sebagai JPU tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya banding atas vonis terhadap Munif tersebut. “Di lembaga kami ada standar operasional prosedur, ini yang juga jadi pertimbangan melakukan banding atau tidak,” ujarnya.

Jika mengacu UU tentang Penanganan Fakir Miskin, terdakwa bisa dituntut dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2,4 tahun.

Faetony mengaku ada beberapa pertimbangan terkait hal tersebut. Misalnya, perilaku terdakwa selama proses pemeriksaan. “Memang juga ada pertimbangan yang memberatkan, misalnya karena yang bersangkutan (terdakwa, Red) tidak mendukung pemerintah dalam melaksanakan program penanganan kemiskinan,” katanya.

Meski JPU tidak mengajukan keberatan, bukan berarti pihak terdakwa juga sama. Jika terdakwa tidak sepaham dan mengajukan banding, pihaknya juga harus siap. “Sampai sore ini kami juga belum mendapatkan informasi, apakah akan menempuh upaya banding atau tidak,” jelasnya.

Dalam sidang dengan agenda putusan pekan lalu, para pihak kompak tidak segera menentukan sikap terhadap putusan hakim. Keduanya memilih pikir-pikir dulu. “Karena kemarin pikir-pikir, hakim memberi waktu seminggu untuk memutuskan, apakah banding atau tidak,” terangnya.

“Nah, hari ini (kemarin, Red) sebenarnya adalah batas waktunya. Kalau memang tidak ada upaya banding ya otomatis menerima,” imbuhnya.

Di lokasi terpisah, penasihat hukum terdakwa kasus BST, Dadang H. Suwoto mengaku sudah berkomunikasi dengan klien (Miftahul Munif, Red) terkait hal tersebut. Hasilnya, terdakwa menerima putusan hakim.

Dadang mengatakan, hukuman tersebut sudah cukup adil. Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lebih jauh dalam kasus BST ini. “Ya kami menerima. Pertimbangan kami, beberapa poin dalam pledoi kami juga dikabulkan. Misalnya, kerugian dalam kasus ini tidak sebesar seperti yang dituduhkan,” tandasnya. (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Waspada, Pakai Iming-Iming, Predator Seksual Incar Anak

Next Post

Alun-Alun Kota Blitar Tandus, Ini Langkah DLH

Related Posts

Vaksinasi Keempat untuk Nakes Tersendat

by Radar Blitar Jawa Pos
16 Aug 2022
0
0

KOTA BLITAR - Vaksinasi booster tahap kedua atau vaksin dosis...

BPNT Telat Dua Bulan, Begini Penjelasan Dinsos Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
16 Aug 2022
0
8

KOTA BLITAR - Setelah lama menunggu, puluhan ribu keluarga penerima...

Bandel, Pengendara Roda Dua Dominasi Pelanggaran Lalin

Bandel, Pengendara Roda Dua Dominasi Pelanggaran Lalin

by Radar Blitar Jawa Pos
16 Aug 2022
0
3

KABUPATEN BLITAR - Kesadaran pengendara kendaraan bermotor untuk taat peraturan...

Load More
Next Post
Alun-Alun Kota Blitar Tandus, Ini Langkah DLH

Alun-Alun Kota Blitar Tandus, Ini Langkah DLH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tahun Ini Seragam Gratis Tak Wujud Baju, Mengapa?

Tahun Ini Seragam Gratis Tak Wujud Baju, Mengapa?

2 months ago
24
Inklusivitas Akses Literasi untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Mendorong Kewirausahaan

Putri Ayu Dewi Rahmawati, Wanita Cantik asal Blitar yang Punya Karir Jadi Barista Sekaligus Fotografer

6 months ago
971

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital