TRENGGALEK – Rokok ilegal dapat mengancam pemasukan anggaran Pemkab Trenggalek, utamanya dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pasalnya, beredarnya rokok-rokok ilegal itu tak pernah berkontribusi untuk membayar pajak.
Dalam Permenkeu RI 230/ PM K.07/2020 mengenai rincian DBHCHT daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2021 menyebutkan, pendapatan DBH CHT untuk wilayah Provinsi Jatim mencapai Rp 1,9 triliun dan jatah Kabupaten Trenggalek mencapai Rp 19 miliar. Namun, pendapatan DBHCHT itu tak sepenuhnya maksimal karena Pemkab Trenggalek dan bea cukai Blitar akhirnya memusnahkan temuan rokok ilegal dan minuman beralkohol pada Kamis (23/12).
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran Stevanus Triadi Atmono mengatakan, barang-barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil ditindak sampai jelang akhir 2021 ada beberapa item. Yakni 117.696 batang rokok, 5.687 gram tembakau iris, dan 195 liter botol minuman beralkohol.
Operasi BKC ilegal itu dilakukan di 35 lokasi di Kabupaten Trenggalek, yang meliputi toko atau penjual rokok eceran di 14 kecamatan. “Kami menemukan 117.696 batang dengan perkiraan harga barang Rp 71.502.585, serta potensi kerugian negara Rp 80.519.319,” jelasnya. (tra/ c1/rka/dfs)