Tulungagung- Di awal, sebanyak 17 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki 2.131 dukungan di Tulungagung. Nyatanya, jumlah dukungan itu menyusut. Karena setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pertama, yang berstatus memenuhi syarat (MS) hanyalah 1.631 dukungan. Sisanya yang tidak memenuhi syarat termasuk dukungan ganda, hingga pekerjaan yang dilarang untuk menjadi pendukung termasuk TNI, ASN, Polri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung lantas mengirimkan hasil tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal itu guna dilakukan perekapan jumlah dukungan secara umum pada tataran provinsi. Kendati hanya ada 17 bakal calon yang memiliki dukungan di Tulungagung, tetapi di Jatim total ada 20 bakal calon DPD RI.
“Dari total keseluruhan memenuhi syarat dan tidak perlu melakukan perbaikan, hanya ada delapan bakal calon. Sedangkan 12 lainnya harus melakukan perbaikan, karena belum memenuhi syarat minimal lima dukungan di minimal 19 kabupaten/kota,” terang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif.
Pria yang akrab disapa Arif itu mengungkapkan tidak ada satu pun nama bakal calon DPD RI yang berasal dari Tulungagung. Maka, hal itu berpengaruh terhadap jumlah dukungan di kabupaten ini yang sedikit dibandingkan daerah lainnya di Jatim. Bahkan, Tulungagung hanya sebagai “pelengkap” sebaran dukungan dari bakal calon DPD RI yang minimal ada di 19 kabupaten/kota.
“Walaupun bakal calon DPD yang mempunyai satu dukungan di Tulungagung itu tetap dihitung karena memengaruhi sebarannya,” jelasnya.
Masyarakat diminta tidak kaget. Meski satu bakal calon pada tahapan pendaftaran tidak ada dukungan sama sekali di Tulungagung, tetapi bisa saja nanti tetap ikut berlaga di sini (Tulungagung, Red). Karena ketika oleh KPU Pusat telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka nama bakal calon DPD tersebut ada dan sah ketika dipilih oleh masyarakat. (nul/c1/din)