Tuesday, August 9, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Kades Ngadri Diberhentikan Sementara

TEGANG: Suasana sidang dengan terdakwa Miftakhul Munif di Pengadilan Negeri Blitar, kemarin(6/7). (AGUS MUHAIMIN/ RADAR BLITAR)

Kades Ngadri Diberhentikan Sementara

by Radar Blitar Jawa Pos
08 Jul 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

KOTA BLITAR –  Vonis 1,8 tahun penjara sudah dijatuhkan pada kepala desa (Kades) Ngadri, Miftahul Munif. Dalam waktu dekat, tim internal pemerintah daerah akan kembali menelaah putusan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, sehari sebelum sidang putusan digelar, pemerintah daerah sudah rapat koordinasi (rakor). Rapat tersebut diikuti beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Selain DPMD, ada inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa Munif akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kades. “Hari Selasa kemarin, kami bahas soal Ngadri. Rekomendasinya, yang bersangkutan (Miftahul Munif, Red) untuk dilakukan pemberhentian sementara kepala desa,” ujar Rully.

Nantinya, pemberhentian sementara kades itu akan dilakukan oleh bupati. Selama kades dinonaktifkan, sekretaris desa didapuk sebagai pelaksanaan tugas kades.

Ditanya sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan, Rully belum bisa memberikan penjelasan secara detil. Menurut dia, butuh telaah di internal pemerintah terkait hal tersebut. Di sisi lain, hingga kini kasus penyaluran bantuan sosial tunai (BST) ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Nanti kami pasti akan komunikasi lagi terkait putusan pengadilan,” terangnya.

Merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, kades diberhentikan salah satunya karena tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 bulan.

Untuk diketahui, mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar sudah memutuskan Miftahul Munif bersalah. Dia melanggar undang undang terkait penanganan fakir miskin dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.

Seperti diberitakan, Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Miftakhul Munif, terdakwa kasus bantuan sosial tunai (BST), divonis 1 tahun 8 bulan. Itu berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (6/7). Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Rutin Olahraga hingga Kontrol Stres

Next Post

Tri Sundari, Korban PHK yang Sukses Raup Cuan dari Kerajinan Tas Milenial

Related Posts

Geruduk Pendapa Trenggalek, Tagih Kinerja OPD Bodong

Geruduk Pendapa Trenggalek, Tagih Kinerja OPD Bodong

by SHOFI NAILUL FADILAH
09 Aug 2022
0
23

TRENGGALEK – Puluhan anggota Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) geruduk Pendapa...

Legislatif Ingatkan Pemkot Soal Proyek Fisik, Mengapa??

Awas, Nikah Dini Picu Bayi Stunting

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
1

KABUPATEN BLITAR - Fenomena pernikahan dini di Blitar Raya perlu penanganan...

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
6

KOTA BLITAR - Jabatan Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades)...

Load More
Next Post
Tri Sundari, Korban PHK yang Sukses Raup Cuan dari Kerajinan Tas Milenial

Tri Sundari, Korban PHK yang Sukses Raup Cuan dari Kerajinan Tas Milenial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kemenag Tulungagung Kekurangan Tenaga Pengawas Ponpes

Pemdes Beji dengan KUD Dewi Sri Rebutan Tanah

3 weeks ago
10

“Kresno Dadi Ratu” Meriahkan Bersih Desa Ngaglik

1 month ago
11

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital