KOTA BLITAR – Vonis 1,8 tahun penjara sudah dijatuhkan pada kepala desa (Kades) Ngadri, Miftahul Munif. Dalam waktu dekat, tim internal pemerintah daerah akan kembali menelaah putusan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, sehari sebelum sidang putusan digelar, pemerintah daerah sudah rapat koordinasi (rakor). Rapat tersebut diikuti beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Selain DPMD, ada inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa Munif akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kades. “Hari Selasa kemarin, kami bahas soal Ngadri. Rekomendasinya, yang bersangkutan (Miftahul Munif, Red) untuk dilakukan pemberhentian sementara kepala desa,” ujar Rully.
Nantinya, pemberhentian sementara kades itu akan dilakukan oleh bupati. Selama kades dinonaktifkan, sekretaris desa didapuk sebagai pelaksanaan tugas kades.
Ditanya sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan, Rully belum bisa memberikan penjelasan secara detil. Menurut dia, butuh telaah di internal pemerintah terkait hal tersebut. Di sisi lain, hingga kini kasus penyaluran bantuan sosial tunai (BST) ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Nanti kami pasti akan komunikasi lagi terkait putusan pengadilan,” terangnya.
Merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, kades diberhentikan salah satunya karena tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 bulan.
Untuk diketahui, mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar sudah memutuskan Miftahul Munif bersalah. Dia melanggar undang undang terkait penanganan fakir miskin dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.
Seperti diberitakan, Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Miftakhul Munif, terdakwa kasus bantuan sosial tunai (BST), divonis 1 tahun 8 bulan. Itu berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (6/7). Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. (hai/c1/wen)