Saturday, August 20, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Kades Ngadri Divonis 1 Tahun 8 Bulan

TEGANG: Suasana sidang dengan terdakwa Miftakhul Munif di Pengadilan Negeri Blitar, kemarin(6/7). (AGUS MUHAIMIN/ RADAR BLITAR)

Kades Ngadri Divonis 1 Tahun 8 Bulan

by Radar Blitar Jawa Pos
07 Jul 2022
in Hukum dan Kriminal
0

KOTA BLITAR – Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Miftakhul Munif, terdakwa kasus bantuan sosial tunai (BST), divonis 1 tahun 8 bulan. Itu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati begitu, kedua belah pihak tampak kompak dalam meyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Yakni, pikir-pikir dulu.

Sidang dengan agenda putusan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan fakir miskin ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar setengah jam, Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono membacakan putusan tersebut. Suasana cukup tegang. Begitu juga Miftakhul Munif yang mengikuti rangakain persidangan dari Lapas Kelas IIB Blitar secara daring.

Maklum, ketua majelis hakim menyebutkan satu per satu bukti penyalahgunaan dana bantuan untuk warga kurang mampu tersebut. Misalnya, pencairan dana bantuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan calon penerima manfaat program yang tercantum dalam daftar nonimiatif (danom). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-udang tentang penanganan fakir miskin,” tegas Sugiri Wiryandono.

Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti. Seperti, danom, surat pemberitahuan, hingga handphone milik Munif. Barang bukti dokumen ini akan dikembalikan kepada PT POS, sedangkan sarana komunikasi milik kepala desa itu akan dirampas oleh negara untuk dihancurkan. “Handphone dirampas untuk dimusnahkan, dengan pertimbangan untuk menghindarri tindak pinda baru di kemudian hari,” ujarnya.

Di ujung pembacaan putusan, Sugiri menyebut Munif diputuskan bersalah dan harus menjalani pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Dia juga menyampaikan beberapa pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman ini.

Hal yang dinilai memberatkan, yakni Munif tidak mendukung pemerintah dalam menangani fakir miskin. Adapun hal yang meringankan, Munif mengakui kesalahan serta tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi.

Sementara, putusan dari pengadilan negeri itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Tentunya ada batasan waktu yang ditentukan untuk proses tersebut, yakni 14 hari. Hal ini juga berlaku untuk pihak penuntut dalam perkara tesebut. “Bagaimana saudara terdakwa dan saudara penasihat hukum?” tanya Sugiri.

Kuasa hukum Miftakhul Munif, Dadang H Suwoto lantas berkordinasi secara daring untuk memberikan beberapa pilihan kepada kliennya. “Apakah menerima atau masih dipikir-pikir dulu?” ucapnya memberikan pilihan kepada Munif. “Ya, Yang Mulia, kami pikir-pikir dulu,” jawab Munif dari balik layar monitor.

Bagaimana saudara penuntut umum, tanya Sugiri sembari menoleh kepada Faetony Yosy Abdullah yang notabene jaksa penuntut dalam kasus ini. “Sama, kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab Faetony.

Untuk diingat kembali, Miftakhul Munif didakwa melanggar Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam perjalannya, jaksa penuntut umum berharap yang bersangkutan dihukum 2,4 tahun penjara dalam tuntutanya. (hai/c1/wen)

 

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Duh, DSP Gempa Dipungli Diduga Terima 10 Persen dari Penerima Bantuan

Next Post

Begini Cara Aileen Jevan Luapkan Perasaan

Related Posts

Dua Jam Bebas dari Penjara, Pemuda Tugu Nyolong Nyolong Lagi

Dua Jam Bebas dari Penjara, Pemuda Tugu Nyolong Nyolong Lagi

by SHOFI NAILUL FADILAH
19 Aug 2022
0
6

TRENGGALEK - Suasana kekeluargaan dan pembinaan di balik jeruji besi...

“Obok-obok” Konter, Curi Puluhan Ponsel Anyar

by Radar Blitar Jawa Pos
19 Aug 2022
0
4

KABUPATEN BLITAR - Aksi komplotan maling yang menguras sebuah konter...

Sebelum Setubuhi Korban Laka Rejotangan, Tersangka Ambil Foto dalam Kondisi tanpa Busana

Sebelum Setubuhi Korban Laka Rejotangan, Tersangka Ambil Foto dalam Kondisi tanpa Busana

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
19 Aug 2022
0
85

TULUNGAGUNG- Hasil pemeriksaan tersangka ADB, 26, warga Desa Panjerejo, Kecamatan...

Load More
Next Post
Begini Cara Aileen Jevan Luapkan Perasaan

Begini Cara Aileen Jevan Luapkan Perasaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

31 Januari Harus Kelar!! Deadline RUP Trenggalek Kurang Seminggu

31 Januari Harus Kelar!! Deadline RUP Trenggalek Kurang Seminggu

7 months ago
703
Kunci Sukses, Selalu Tetap Membumi

Kunci Sukses, Selalu Tetap Membumi

1 month ago
14

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital