KOTA BLITAR – Keberadaan kafe dan restoran semakin menjamur di Kota Blitar. Sayangnya, kemunculan usaha-usaha baru ini belum seiring dengan jumlah laporan kegiatan investasi atau penanaman modal.
Padahal, laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM dibutuhkan pemerintah daerah (pemda) untuk pemetaan potensi investasi di daerah. Sekadar untuk diketahui, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kafe dan restoran di Kota Blitar terus bertambah, baik skala kecil maupun besar.
Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Blitar, Iwan Nurdiyanto menjelaskan, dinas akan turun ke sejumlah kafe maupun restoran untuk sosialisasi mengenai kewajiban LKPM. Dinas menginginkan agar para pelaku usaha memahami manfaat kegiatan investasi.
Menurut dia, belum melaporkan LKPM itu memang karena ketidaktahuan. Padahal, ketika selesai mengurus dokumen perizinan secara online melalui online single submission (OSS), pelaku usaha juga memiliki kewajiban menyampaikan LKPM. “Sesuai aturan, LPKM rutin dilaporkan tiga bulan sekali. Jika selama tiga kali berturut-turut tidak melaporkan, maka sistem akan memblokir secara otomatis,” jelasnya.
Hingga kini, dinas belum mengetahui secara detail jumlah kafe ataupun restoran yang berdiri di Kota Blitar. Terlebih kafe dan restoran yang belum melaporkan LKPM. Diperkirakan kini jumlahnya telah mencapai ratusan.
Sekadar informasi, capaian investasi di Kota Blitar pada 2021 menembus Rp 258 miliar. Capaian itu naik dari target yang ditentukan yakni Rp 166,7 miliar. Potensi investasi itu rata-rata berasal dari sektor perdagangan. (sub/c1/ady)