SANANWETAN, Radar Blitar – Aksi pencurian yang dilakukan Aripin alias Ipin, 37, dan Ropi’i alias Dableh, 25, harus berakhir di balik jeruji besi. Kakak-adik itu diringkus polisi usai mencuri satu unit motor di wilayah Nglegok.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, kejadian tersebut pada Senin (04/10) lalu. Rindawati, 51, warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul berniat untuk membeli perabot rumah di salah satu toko mebel di Jalan Raya Nglegok, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok. Dia mengendarai Honda Beat bernopol AG 5369 Q.
“Rindawati memarkir kendaraannya lalu masuk ke toko mebel. Sekitar 30 menit kemudian, kembali keluar untuk menuju tempat parkir,” katanya. Rindawati langsung terkejut mendapati motornya tidak berada di tempat parkir. Dia lantas melapor ke polisi.
“Hari Selasa (05/10), kami menangkap keduanya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kami juga mengamankan satu buah kunci T dari tangan keduanya,” kata Yudhi. (dit/wen/dfs)