KOTA, Radar Tulungagung – Bisnis minuman keras (miras) yang dijalankan pasangan suami istri, KSDL, 28 dan LA, 29 berujung urusan polisi. Pasalnya, usaha terlarang tersebut terendus petugas.
Ketika akan transaksi cash on delivery (COD) di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, keduanya ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/11) lalu sekitar pukul 21.00.
Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan penangkapan terhadap pasutri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut. Sehingga anggota satresnarkoba langsung terjun untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya keduanya diamankan saat COD,” katanya.
Petugas langsung mengamankan barang bukti sebanyak 25 botol plastik minuman beralkohol jenis arak bali, 10 botol kaca minuman beralkohol jenis arak bali, sebuah kresek, sebuah kardus tempat menyimpan miras, serta diamankan pula dua buah Handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Atas adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Setelah didata, ternyata keduanya adalah pasutri yang tinggal dirumah kos Kelurahan Kepatihan,” terangnya.
Nenny menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat 1 Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.
“Dari pengakuannya, mereka terpaksa melakukan tersebut karena motif ekonomi,” tandasnya.(jar/lil)