KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – Adanya aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan ASN yang masuk daftar penerima bansos, sudah diindikasikan sejak pandemi Covid-19 melanda. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono. Hal tersebut lantas ditindaklanjuti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga negara itu mengaudit di sebagian kota maupun kabupaten di Jawa Timur.
“Kota Blitar termasuk salah satunya. Mulai diaudit 26 Oktober lalu,” jelasnya kepada Radartulungagung.co.id kemarin (27/11). Priyo mengatakan, objek pemeriksaan itu pada proses verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta wawancara via zoom dengan keluarga penerima manfaat (KPM). Saat itu memang terindikasi ada ASN ataupun keluarga dari ASN, maupun pensiunan ASN, masuk dalam DTKS.
Setelah diperiksa lebih lanjut, BPK akhirnya menemukan beberapa ASN, keluarga ASN, ataupun pensiunan ASN, terindikasi sebagai penerima bansos. BPK kemudian mengklarifikasi temuan itu kepada yang bersangkutan. “Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan sudah bersedia untuk dikeluarkan dari DTKS Kota Blitar,” ujar Priyo.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pencermatan, sebagian besar ASN itu sebagai penerima BST. Bantuan dari kementerian sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui kantor pos setiap dua bulan sekali. Besarannya Rp 300 ribu per bulan. Menurut Priyo, ASN penerima BST itu merupakan data usulan untuk permintaan data terdampak Covid-19. Data itu diusulkan melalui mekanisme ketua RT.
Hasil pengecekan di lapangan bersama BPK saat itu ditemukan ada tiga nama yang teridentifikasi ASN. Pertama diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Sukorejo. Setelah dicek ternyata yang bersangkutan adalah ODGJ. Namun, berdasarkan data di KTP lama, status pekerjaannya masih tercantum ASN. “Sedangkan di KTP baru tercantum Tidak/Belum Bekerja dan merupakan KPM penerima KKS perluasan sembako,” jelasnya.
Identifikasi kedua, ditemukan di Kecamatan Sananwetan. Sejak awal sudah terindikasi sebagai ASN dan ternyata sudah pindah ke luar Kota Blitar, berdasarkan informasi dari Ketua RT. Dengan begitu, dia termasuk dalam laporan KKS tidak tersalurkan dan tidak pernah menerima bansos. Ketiga juga ditemukan di Kecamatan Sananwetan. Diketahui bahwa penerima bansos BLT adalah suami dari seorang ASN. Suami ASN tersebut selama ini bekerja sebagai tukang bengkel dan serabutan. Istrinya yang ASN itu mengaku baru tahu jika suaminya menjadi penerima bansos. Selama ini suaminya tidak pernah cerita kepada istrinya jika menjadi penerima bansos. “Jadi yang menerima bansos itu suaminya. Bukan istrinya yang ASN. Sebagian besar memang ada kesalahan pendataan,” terangnya. (sub/c1/wen/dfs)