Saturday, August 13, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Kasus BST Ngadri Sudah Inkracht

TEGANG: Suasana saat sidang kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BLT) Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, beberapa waktu lalu. (AGUS MUHAIMIN/ RADAR BLITAR)

Kasus BST Ngadri Sudah Inkracht

by Radar Blitar Jawa Pos
18 Jul 2022
in Hukum dan Kriminal
0

KABUPATEN BLITAR – Kasus bantuan sosial tunai (BST) Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, belum ada kebijakan dari pemerintah daerah, utamanya untuk posisi pimpinan di desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengaku sudah mendengar kabar terkait kasus tersebut. Meski begitu, sementara ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian sikap pemerintah daerah terkait Desa Ngadri. “Oh gitu ya (sudah inkracht, Red),” ujarnya singkat.

Rully juga belum bisa memjawab, apakah akan ada pergantian antar waktu (PAW) kepala desa ataupun pemberhentian kepala desa dalam kasus ini. Sebab, sepengetahuan dia, biasanya ada waktu sekitar 14 hari bagi para pihak untuk menentukan sikap pascavonis majelis hakim. Yakni, menerima atau menempuh upaya hukum banding. “Jika memang sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, secepatnya kami akan koordinasi dengan bagian hukum,” katanya.

Sementara itu, para pelapor kasus penyalahgunaan BST Desa Ngadri tampaknya cukup puas dengan putusan hakim. Bagi mereka, hukuman 1 tahun 8 bulan untuk Miftahul Munif sudah cukup. “Ya. Sudah cukup,” ujar Hariyono, salah seorang pelapor.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini mengaku, tujuan laporan ini bukan untuk mencari keadilan ataupun menjatuhkan seseorang. Putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar undang-undang merupakan hasil yang cukup manis. “Kami berharap ini bisa menjadi contoh, pengati-ati (efek jera, Red) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Menurut dia, putusan pengadilan terkait kasus di Desa Ngadri ini bisa membawa dampak postif di kemudian hari. Tidak hanya di wilayah tempat tinggalnya, tapi juga desa-desa lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi jangan sampai ada kasus bantuan untuk warga kurang mampu itu disalahgunakan lagi,” harapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menyatakan Miftahul Munif bersalah. Dia melanggar undang-undang terkait penanganan fakir miskin. Yang bersangkutan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Seminggu usai vonis dibacakan, jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut. Begitu juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya. (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ini Tim yang Melaju ke Penyisihan Tingkat Korem

Next Post

Pye to Iki? Ratusan Ponpes di Bumi Penataran Ilegal

Related Posts

JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hibah Pokmas Kesamben

by Radar Blitar Jawa Pos
11 Aug 2022
0
4

KOTA SURABAYA - Kasus korupsi hibah Dinas Pekerjaan Umum, Cipta...

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
11

KOTA BLITAR - Jabatan Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades)...

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
04 Aug 2022
0
51

TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil DPRD Tulungagung...

Load More
Next Post
Pye to Iki? Ratusan Ponpes di Bumi Penataran Ilegal

Pye to Iki? Ratusan Ponpes di Bumi Penataran Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Catat, Ini 7 Titik di Tulungagung yang Wajib Screening Vaksinasi

Catat, Ini 7 Titik di Tulungagung yang Wajib Screening Vaksinasi

10 months ago
74
Kangen Water untuk Sehat Fisik dan Finansial

Kangen Water untuk Sehat Fisik dan Finansial

7 months ago
286

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital