KABUPATEN BLITAR – Kasus bantuan sosial tunai (BST) Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, belum ada kebijakan dari pemerintah daerah, utamanya untuk posisi pimpinan di desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto mengaku sudah mendengar kabar terkait kasus tersebut. Meski begitu, sementara ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian sikap pemerintah daerah terkait Desa Ngadri. “Oh gitu ya (sudah inkracht, Red),” ujarnya singkat.
Rully juga belum bisa memjawab, apakah akan ada pergantian antar waktu (PAW) kepala desa ataupun pemberhentian kepala desa dalam kasus ini. Sebab, sepengetahuan dia, biasanya ada waktu sekitar 14 hari bagi para pihak untuk menentukan sikap pascavonis majelis hakim. Yakni, menerima atau menempuh upaya hukum banding. “Jika memang sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, secepatnya kami akan koordinasi dengan bagian hukum,” katanya.
Sementara itu, para pelapor kasus penyalahgunaan BST Desa Ngadri tampaknya cukup puas dengan putusan hakim. Bagi mereka, hukuman 1 tahun 8 bulan untuk Miftahul Munif sudah cukup. “Ya. Sudah cukup,” ujar Hariyono, salah seorang pelapor.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini mengaku, tujuan laporan ini bukan untuk mencari keadilan ataupun menjatuhkan seseorang. Putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar undang-undang merupakan hasil yang cukup manis. “Kami berharap ini bisa menjadi contoh, pengati-ati (efek jera, Red) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Menurut dia, putusan pengadilan terkait kasus di Desa Ngadri ini bisa membawa dampak postif di kemudian hari. Tidak hanya di wilayah tempat tinggalnya, tapi juga desa-desa lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi jangan sampai ada kasus bantuan untuk warga kurang mampu itu disalahgunakan lagi,” harapnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menyatakan Miftahul Munif bersalah. Dia melanggar undang-undang terkait penanganan fakir miskin. Yang bersangkutan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Seminggu usai vonis dibacakan, jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut. Begitu juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya. (hai/c1/wen)