Saturday, August 20, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Kasus di Boyolangu Berakhir Damai, Aktivis: Kasus Pencabulan Tak Bisa Diputuskan dengan Restorative Justice

Diah Rizki for RATU

Kasus di Boyolangu Berakhir Damai, Aktivis: Kasus Pencabulan Tak Bisa Diputuskan dengan Restorative Justice

by Anggi Septian Andika Putra
05 Jan 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Komunitas berbasis gender yaitu Beri Ruang Aman (BRA) menyayangkan keputusan damai karena pencabutan laporan dari pihak korban. Berharap polisi bertindak pada trauma korban. “Kami menyayangkan akhir kasus cabul santri yang laporannya dicabut oleh korban hingga berujung damai. Bagi saya, tidak bisa kasus pencabulan atau pelecehan seksual diputuskan dengan restorative justice,” ujar Koordinator Beri Ruang Aman (BRA) Diah Rizki.

Baca juga Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Boyolangu Berakhir Damai, Polisi Berdalih Laporan Dicabut

Bagi Diah, kasus pelecehan seksual tidak serta-merta berhenti karena berujung damai, karena harus melihat trauma dan pemulihan kejiwaan dari korban. Hal ini bertambah tanggung karena ketika laporan dicabut, polisi tidak ada kewajiban untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

BRA sendiri juga belum bisa bertindak karena dari awal kepolisian yang menangani kasus ini. Mengingat kasus pelecehan ini korbannya anak dan sempat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, sehingga menimbulkan efek trauma pada korban. Dengan itu, kepolisian harus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti ULT Pelayanan Sosial Anak Integratif (PSAI) dan dinas keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (dinas KBPPPA). Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemulihan korban dari traumanya itu berjalan.

Dia berpikir sampai kini tidak ada yang mengetahui kondisi mental dari korban dan psikologisnya. Karena itu, perlu dilakukan pendampingan, sebenarnya BRA ingin melakukan hal tersebut. Namun kasus ini telah berada di level atas karena telah masuk polres dan seharusnya ditindaklanjuti dinas. Dia mengaku siap bila nantinya BRA diajak untuk melakukan pendampingan dalam kasus ini.

“Karena kasus pelecehan seksual seharusnya pemulihan psikis korban diutamkan dulu. Jika kasus masuk jalur hukum bisa menang dan kalah, sebab tidak ada undang-undang yang menaungi kejahatan kekerasan seksual,” terangnya. (jar/c1/din/dfs)

Tags: berita tulungagunginfo tulungagungkabar tulungagungkabupaten tulungagungradar tulungagungradar tulungagung tvtulungagungtulungagung hari initulungagung hits
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cerita Gilang Romadhon HS, Peternak Sapi Udanawu yang Menang Undian Mobil

Next Post

Praktisi Hukum Turut Angkat Bicara Terkait Berakhirnya Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Boyolangu

Related Posts

Dua Jam Bebas dari Penjara, Pemuda Tugu Nyolong Nyolong Lagi

Dua Jam Bebas dari Penjara, Pemuda Tugu Nyolong Nyolong Lagi

by SHOFI NAILUL FADILAH
19 Aug 2022
0
6

TRENGGALEK - Suasana kekeluargaan dan pembinaan di balik jeruji besi...

“Obok-obok” Konter, Curi Puluhan Ponsel Anyar

by Radar Blitar Jawa Pos
19 Aug 2022
0
4

KABUPATEN BLITAR - Aksi komplotan maling yang menguras sebuah konter...

Sebelum Setubuhi Korban Laka Rejotangan, Tersangka Ambil Foto dalam Kondisi tanpa Busana

Sebelum Setubuhi Korban Laka Rejotangan, Tersangka Ambil Foto dalam Kondisi tanpa Busana

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
19 Aug 2022
0
78

TULUNGAGUNG- Hasil pemeriksaan tersangka ADB, 26, warga Desa Panjerejo, Kecamatan...

Load More
Next Post
Kasus di Boyolangu Berakhir Damai, Aktivis: Kasus Pencabulan Tak Bisa Diputuskan dengan Restorative Justice

Praktisi Hukum Turut Angkat Bicara Terkait Berakhirnya Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Boyolangu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tinggi Sepanjang 2022

Duit APBD Cekak, Pemkab Trenggalek Hanya Bisa Tambal Sulam Jalan

3 months ago
59
Ikfina Akmalia: Kalau Ada Yang Mudah dan Murah, Kenapa Tidak?

Ikfina Akmalia: Kalau Ada Yang Mudah dan Murah, Kenapa Tidak?

3 months ago
261

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital