Trenggalek – Abu Kuswanto (AK) dan Sukadi (S), terdakwa kasus dugaan korupsi di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, ternyata punya pendapat lain terkait putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Pasalnya, dari kedua eks perangkat desa tersebut, hanya Sukardi yang mengajukan banding.
AK menerima putusan majelis hakim terkait persoalan hukum yang dihadapi. Kendati demikian, mereka berdua tetap menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 260,742 juta tersebut, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan keduanya. “Dalam sidang banding, kami yakin pasti menang. Sebab, dalam hal ini yang memiliki tanggung jawab penuh adalah pengguna anggaran (PA) dan bendahara,” ungkap penasihat hukum (PH) terdakwa AK dan S, Haris Yudhianto.
Dia melanjutkan, untuk alasan kliennya terdakwa S banding tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019 tersebut terdakwa S dikenakan tuntutan pidana 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 30 juta. Dalam putusan hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 30 juta. Padahal, terdakwa AK dari tuntutan penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 150 juta, diputus hukuman penjara penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 63 juta. “Jadi, klien kami S menganggap putusan itu tidak adil. Sebab, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, hanya dibayar pada dua kegiatan senilai Rp 24 juta. Jadi, putusan uang pengganti seharusnya lebih rendah dari tuntutan,” katanya.
Selain itu, ketika proses audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Trenggalek, dari jumlah itu sebesar Rp 18 juta telah dikembalikan. Dari situ, seharusnya maksimal terdakwa S hanya membayar uang pengganti sebesar Rp 6 juta.
Bukan hanya itu, banding juga dilayangkan karena dari total kerugian negara tersebut tidak seluruhnya terdakwa S yang mengganti, karena itu juga merupakan tanggung jawab bendahara. Itu seperti yang terjadi pada putusan terdakwa AK yang uang penggantinya berkurang Rp 87 juta, karena merupakan tanggung jawab bendahara yang saat ini tengah proses persidangan kasus sama. “Banding diajukan karena klien kami S tidak pernah ada bukti untuk merekayasa SPJ. Semoga saja nanti putusan yang diberikan merupakan keputusan terbaik,” jelas Haris.
Seperti yang diberitakan, proses hukum terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Abu Kuswanto (AK) dan Sukadi (S) masih panjang. Pasalnya, kendati persoalan telah dimulai sejak Februari lalu, hingga kemarin (9/12) kasusnya belum inkrah.
Sebab, JPU tidak puas pada putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (21/11). Hal itu lantaran kedua terdakwa tersebut diputuskan bersalah sesuai pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, padahal tuntutan JPU pada pasal 2. Untuk itu, JPU mengajukan banding terhadap putusan dua terdakwa tersebut. “Banding telah kami layangan dan kini tinggal tunggu jadwal sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” ungkap Kajari Trenggalek, Masnur. (jaz/c1/rka)