TULUNGAGUNG – Tersangka pembuangan bayi berinisial NN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung ternyata mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memberikan pendampingan psikolog.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung Efif Sakti Wibowo membenarkan karena sempat mendampinginya saat ditangani oleh Kemensos. Kemensos melakukan asesmen terhadap tersangka terkait hal-hal apa saja yang dibutuhkan saat ini.
“Selasa (1/11) lalu, Kemensos bertemu dengan keluarga pelaku untuk mendata kebutuhannya. Lantaran usianya yang masih di bawah umur, kondisi psikisnya rentan sehingga perlu dilakukan pendampingan,” ujar Efif, sapaan akrabnya.
Ada dua pendamping, dari Kemensos dan Unit Layanan Terpadu (ULT) Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI). Apalagi, ketika dilakukan pendataan, pelaku masih minim bicara karena merasa malu. Dengan pendampingan psikologis ini, diharapkan nantinya kondisi kejiwaan NN dapat segera pulih seperti biasanya.
Terkait status pelajarnya, pihak dinsos dan sekolah terus mendukung NN untuk bisa belajar lagi di sekolah seperti biasanya sehingga tidak harus berpindah tempat sekolah. Namun, harus menunggu kesehatan tersangka pulih terlebih dahulu. Lantaran pada perut perempuan yang duduk di sekolah menengah ini dalam kondisi penuh jahitan.
“Saat Kemensos bertemu keluarga kemarin, pihak puskesmas setempat melakukan pengecekan jahitan di perutnya. Selain itu, diberikan nutrisi untuk menunjang kesehatannya,” tandasnya.
Meskipun tindakan yang dilakukan tersangka merupakan hal melanggar norma, keluarga tetap mendukung tumbuh kembangnya. Bahkan, keluarganya menjaga agar sang anak tidak merasa dikucilkan di lingkungannya. Kedua orang tuanya pun mendampingi ketika tersangka melakukan wajib lapor saat Senin dan Kamis di Polres Tulungagung.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Retno Pujiarsih mengatakan, proses hukum tersangka pembuang bayi masih terus berjalan. Lantaran masih dua minggu, proses hukumnya masih dalam pemberkasan. Selain itu, tersangka juga dilakukan wajib lapor seminggu dua kali karena usianya di bawah umur.
“Dari UPPA juga meminta layanan konseling kepada lembaga yang terkait untuk menyembuhkan kondisi psikis tersangka. Kami juga melakukan konseling rutin ketika tersangka melakukan wajib lapor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, disdikpora dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi perempuan di dalam penampungan air kloset pada Rabu (19/20) pagi. Diperkirakan, mayat bayi perempuan itu baru lahir 3 jam sebelumnya. Pada tubuh bayi juga masih terdapat tali pusar dan terdapat tali usus pada lehernya. Lalu, hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 12.00 WIB dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, jenazah bayi itu meninggal karena kehabisan oksigen. Selain itu, ada luka lilitan di lehernya yang dipastikan karena terlilit tali pusar. Bayi perempuan itu juga kehabisan oksigen karena oleh pelaku ditaruh di tempat penampungan air. Pada Kamis (20/10), pelaku pembuang bayi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, juga melihat hasil otopsi dari jenazah bayi.
“Kami tidak bisa memastikan bayi itu meninggal karena kemasukan air atau tidak. Karena masih bayi, paru-parunya masih belum sempurna sehingga belum bisa dicek apakah ada air atau tidak. Pelaku pembuang bayi itu dianggap menghilangkan nyawa, apalagi ditaruh di tempat seperti itu,” ungkapnya.(jar/c1/din)